- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya
- Menolak Eksepsi dari Tergugat V tersebut ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Mks |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusdiyanto Loleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota Esau Yarisetou |
Panitera | Panitera Pengganti Hasnawati Patta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagaian ; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas 8.000 M2 yang terletak di Kampung Bontotangnga Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar dengan batas-batas : - sebelah Utara : Jalan Monumen Emmy Saelan III. - sebelah Timur : Lorong 40 dan tanah milik Pa?da Bin Kade - sebelah Selatan : Jalan Karaeng Bontotangnga I. - sebelah Barat : Jalan Bendungan Bili-bili yang dikuasai para Tergugat adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat-I, Tergugat - II, Tergugat- III, Tergugat-IV, Tergugat-V, dan Tergugat- VI melakukan penguasaan dan/atau transaksi jual beli atas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 4. Menyatakan menurut hukum segala bentuk surat-surat dan akta yang dimiliki oleh para Tergugat di atas tanah objek sengketa tersebut tidak mengikat secara hukum; 5. Menghukum Para Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya guna mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat, dalam keadaan kosong sempurna dan tanpa beban apapun diatasnya; 6. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggng renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.990.000,- (tiga juta Sembilan ratus sembian puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2022/PN Mks
Statistik6834