- Menyatakan Terdakwa Farhan Alias Pallang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik dililit lakban coklat berisikan Kristal bening Narkotika Sabu-sabu dengan berat awal netto 0,8420 gram dan berat akhir Netto 0,8145 gram ;
- 1 (satu) lembar sweater warna hijau ;
- 1 (satu) lembar kertas bukti transfer ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna gold.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1114/Pid.Sus/2022/PN Mks |
|
Nomor | 1114/Pid.Sus/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yasri, Br Hakim Anggota Franklin B Tamara |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Maharani Sri Yulianti H. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2420 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 1114/Pid.Sus/2022/PN Mks
Statistik323