- DALAM KONPENSI
- Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I s/d VII dan eksepsi Tergugat X tersebut;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari almarhum ALI SANDA;
- Menyatakan bahwa peralihan hak atas Sewa Tanah Pengelolaan Pemerintah Kota Makassar (pada saat transaksi disebut Kotamadya Ujung Pandang/Tergugat X) kepada J. Lopulisa (Tergugat IX) dan jual-beli hak sewa tanah Pengelolaan dari J. Lopulisa (Tergugat IX) kepada Sape (Tergugat VIII) serta peralihan hak sewa tanah Pengelolaan Pemerintah Kota Makassar tersebut dari SAPE (Tergugat VIII) kepada ALI SANDA adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa milik Hak Sewa alm. Ali Sanda seluas 49,5 m2, dengan batas?batas, sbb: Utara berbatasan dengan tanah milik Hak Sewa Ali Sanda yang ditempati ahli waris Sadilla; Timur berbatasan dengan lorong / tanah / bangunan milik Jujur Jaya; Selatan berbatasan dengan tanah /bangunan milik Amir; Barat berbatasan dengan tanah / bangunan Nadira Dg. Jabana;
- Menyatakan semua surat?surat yang timbul di atas tanah objek sengketa baik berupa PBB, P2, atau surat?surat apapun juga yang tercatat atas nama Parakkasi dan/atau Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VII) adalah tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VII) yang mengklaim, menguasai dan tidak bersedia menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat, adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VII) atau siapa saja menempati, menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah objek sngketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban dan syarat apapun juga;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VII) secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar (tanggal 1 April 2022) hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat I s/d VII secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambataan melaksanakan amar dalam putusan ini terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan sepenuhnya;
- Memerintahkan Tergugat X untuk tunduk dan mentaati putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat I s/d Tergugat X secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai kini berjumlah sebesar Rp.3.350.000,00 (Tiga juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah).
- DALAM REKONPENSI
- Menolak Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam Rekonpensi sebesar NIHIL.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 128/Pdt.G/2022/PN Mks |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esau Yarisetou, Hakim Anggota Angeliky Handajani Day |
Panitera | Panitera Pengganti: Saenal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pdt.G/2022/PN Mks
Statistik10820