-
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dian Saputra Syarif, S.H., als Erik Bin Syarif Katoda tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) sachet plastic bening berisikan narkotika jenis shabudengan berat netto 0,7450 gram;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam dengan sim card 0813 4333 4642;
- 1 (satu) buah isolasi warna cokelat;
- 3 (tiga) buah isolasi warna hitam;
- 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok Gudang garam surya;
- 2 (dua) lembar sachet plastikm kosong ukuran sedang;
- 33 (tiga tiga puluh) lembar slip bukti transfer bank sultra;
- 1 (satu) lembar potongan amplop;
-
Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit laptop merk Compaq warna hitam.
- 1 (satu) buah KTP An. Dian Saputra Syarif;
-
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa Dian Saputra Syarif, S.H., als Erik Bin Syarif Katoda;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- Menyatakan Terdakwa Dian Saputra Syarif, S.H., als Erik Bin Syarif Katoda tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) sachet plastic bening berisikan narkotika jenis shabudengan berat netto 0,7450 gram;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam dengan sim card 0813 4333 4642;
- 1 (satu) buah isolasi warna cokelat;
- 3 (tiga) buah isolasi warna hitam;
- 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok Gudang garam surya;
- 2 (dua) lembar sachet plastikm kosong ukuran sedang;
- 33 (tiga tiga puluh) lembar slip bukti transfer bank sultra;
- 1 (satu) lembar potongan amplop;
- 1 (satu) unit laptop merk Compaq warna hitam.
- 1 (satu) buah KTP An. Dian Saputra Syarif;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 253/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti Syarifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa Dian Saputra Syarif, S.H., als Erik Bin Syarif Katoda; |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7694 K/Pid.Sus/2022
Banding : 137/PID.SUS/2022/PT KDI
Pertama : 253/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Statistik900