Putusan PN KENDARI Nomor 60/Pdt.G/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti Syarifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan objek sengketa yang terletak di Jalan Maddusila Nomor 3, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dengan luas 15.000 M2 (lima belas ribumeter persegi) adalah milik Penggugat (Agus Sugianto) dengan ukuran panjang 250 M (dua ratus lima puluh meter) kebelakang dan lebar 60M (enam puluh meter) dengan batas-batas dahulu yakni:- Sebelah Utara : Tanah Negara sekarang jalanPoros Madusila;- Sebelah Selatan : Tanah Rasak Porosi;- SebelahTimur : Tanah Negara/Kali;- Sebelah Barat : Tanah Laboku;Sekarang berbatasan dengan:- Utara berbatasan dengan Jalan Madusila;- Selatan berbatasan dengan Tanah milik Razak Porosi/Tanah Milik Tergugat;- Timur berbatasan dengan kali/Tanah milik Tergugat;- Barat berbatasan dengan Tanah milik La Boku/Tanah Milik Kingstone; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segeramengosongkan obyek sengketa yang terletak di Jalan Maddusila Nomor 3, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dengan luas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi), dalam keadaan baik seperti semula tanpa ada beban apapun diatasnya;5. Menyatakan surat-surat yang diajukan Tergugat mengenai objek sengketa, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak sah;DALAM REKONVENSI:- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- MenghukumTergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlahRp2.110.000,00 (dua juta seratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.G/2022/PN Kdi
Statistik6911