Putusan PT PALU Nomor 130/PID/2022/PT PAL |
|
Nomor | 130/PID/2022/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | Gosen Butar Butar, Umbrjudijanto Hadi Laksana |
Panitera | Meidty S. Tamboto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI TANGGAL 9 SEPTEMBER 2022 NOMOR 59/PID.B/2022/PN TLI YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS ) RUPIAH; |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Toli-toli tanggal 9 September 2022 Nomor 59/Pid.B/2022/PN Tli yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus ) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1515 K/Pid/2022
Banding : 130/PID/2022/PT PAL
Pertama : 59/Pid.B/2022/PN Tli
Statistik1046