- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat tanah obyek-obyek sengketa yang dikuasai secara melawan hukum, yang merupakan bagian dari areal lahan dalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Deli Serdang (sekarang Kabupaten Serdang Bedagai), Provinsi Sumatera Utara, tanggal 13 Desember 1993 atas nama Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
- Sebelah utara : berbatasan dengan lahan HGU Penggugat, setempat dikenal dengan Kongsi VI tahun tanam 2018, titik koordinat 47 N 487700 368789;
- Sebelah selatan : berbatasan dengan lahan HGU Penggugat, titik koordinat 47 N 487702 368664;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan lahan HGU Penggugat, titik koordinat 47 N 487611 368711;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan lahan HGU Penggugat, setempat dikenal dengan Kongsi VI tahun tanam 2018, titik koordinat 47 N 487790 368730;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Dusun I Bahisam, Desa Kotarih Baru, titik koordinat 47 N 484463 366344;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan lahan HGU Penggugat, titik koordinat 47 N 484418 366230;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan lahan HGU Penggugat, titik koordinat 47 N 484368 366287;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Dusun III Bahisam, Desa Kotarih Baru, titik koordinat 47 N 484503 366272
- Sebelah Utara : berbatasan dengan lahan HGU Penggugat, setempat dikenal dengan Kongsi III tahun tanam 2002, titik koordinat 47 N 488770 370715;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan lahan HGU Penggugat, setempat dikenal dengan Kongsi III tahun tanam 2002, titik koordinat 47 N 488759 370532;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan lahan HGU Penggugat, setempat dikenal dengan Kongsi III tahun tanam 2002, titik koordinat 488699 370622;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan lahan HGU Penggugat, titik koordinat 47 N 488853 370594;
- Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi dan mentaati isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp5.320.000,00 (lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN Sei Rampah Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Srh |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2022/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwanto, Br Hakim Anggota Ekho Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Kristel Putri Regianna Br Pane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA a. Obyek sengketa I yang dikuasai Tergugat I, yang terletak di Dusun IV Sigogo, Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas lebih kurang 1,26 ha (satu koma dua enam hektar), dengan batas-batas: b. Obyek sengketa II yang dikuasai Tergugat II, yang terletak di Dusun III Bahisam, Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas lebih kurang 0,67 ha (nol koma enam tujuh hektar), dengan batas-batas: c. Obyek sengketa III yang dikuasai Tergugat III, yang terletak di Dusun III Buntu Bulat, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas lebih kurang 1,55 (satu koma lima lima hektar), dengan batas-batas: |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2022/PN Srh
Statistik1236