- Menyatakan Terdakwa I GUNAWAN alias SANI bin HASAN MAHMUD dan Terdakwa II YOHANES NOPENDI alias PENDI alias SUPENDI bin SU FA NYAN (Alm.) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat untuk tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan dengan berat bersih (neto) sejumlah 87,43 (delapan puluh tujuh koma empat tiga) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan besar;
- 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) helai handuk warna biru;
- 1 (satu) buah kotak sepatu bertuliskan ?Carvil?;
- 1 (satu) buah kotak yang di dalamnya berisi pipet kaca tetes;
- 1 (satu) buah plastik yang di dalamnya berisi pipet plastik yang dibungkus kertas;
- 1 (satu) buah plastik klip besar yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus yang berisi plastik klip ukuran 5x3;
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan bekas bungkus rokok dengan berat bersih (neto) sejumlah 0,71 (nol koma tujuh satu) gram; dan
- 1 (satu) buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol Hoki warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone Samsung J4+ berwarna gold dengan nomor IMEI 1 352697101626114 dan IMEI 2 352698101626112 dan dengan nomor sim card 081352020440;
- 1 (satu) unit handphone Oppo F9 berwarna biru dengan nomor IMEI 1 864091048152494 dan IMEI 2 864091048152486 dan dengan nomor sim card 082148544889; dan
- 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 5F berwarna hitam dengan nomor IMEI 1 865720052550032 dan IMEI 2 865720052550024 dan dengan nomor sim card 082150869904;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios berwarna silver metalik dengan nomor rangka MHKG8FA1JKJ002450, nomor mesin 2NRF937093, dan nomor polisi KB 1283 MS, beserta kunci;
Putusan PN SINTANG Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Stg |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2022/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satra Lumbantoruan, Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti Hendan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Sodikin alias Dede bin Ruji; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2022/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2022/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2022/PN Stg
Statistik6231