- Menyatakan tidak dapat diterima eksepsi dari Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah jual beli tanah atas objek sengketa antara almarhum Ayah Penggugat sebagai pembeli dan Tergugat sebagai penjual sebagaimana yang tertuang dalam Akta Jual Beli nomor 173/Agr/1987;
- Menyatakan almarhum Ayah Penggugat (Batari alias Jadiatas) adalah pemilik yang sah berdasarkan Akta Jual Beli nomor 173/agr/1987 yang telah di perkuat bukti kepemilikannya dengan Sertifikat Hak Milik nomor 663 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Lubuk Sikaping (ATR/BPN) tahun 2009;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor 1734 Tahun 2019 atas Nama Pemegang Hak Hasaluddin Pakpahan, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan segala bentuk apapun surat-surat yang diajukan oleh Tergugat, penguasaan, pengolahan, penanaman dan atau hal apapun juga diatas objek sengketa yang dibuat berikut segala turunannya selama dibuat diatas objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi sejumlah Rp1.903.000,00 (Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lbs |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Forci Nilpa Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon, Br Hakim Anggota Kristin Jones Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2022/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2022/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2022/PN Lbs
Statistik8015