Putusan PN MEDAN Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firza Andriansyah, Br Hakim Anggota Asad Rahim Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Eridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 129, tanggal 27 Oktober 2020 dan Akta Penyerahan Fisik Atas Tanah No. 37 tanggal 12 Mei 2021, kedua akta tersebut di buat di hadapan Adi Pinem, S.H., Notaris di Medan, sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum: a. Akta Perjanjian dan Kesepakatan Tambahan No. 37 tanggal 12 Nopember 2020, dibuat dihadapan Adi Pinem, S.H., Notaris di Medan; b. Akta Pernyataan No. 38 tanggal 12 Nopember 2020, dibuat dihadapan Adi Pinem, S.H., Notaris di Medan; c. Akta Pernyataan No. 39 tanggal 12 Nopember 2020, dibuat dihadapan Adi Pinem, S.H., Notaris di Medan; d. Surat Pernyataan tanggal 23 Pebruari 2021, dilegalisir Adi Pinem, S.H., Notaris di Medan, dibawah No. 6131/PTTSDBT/II/2021, tanggal 23 Pebruari 2021; e. Akta Kesepakatan Bersama No. 100 tanggal 23 Pebruari 2021, dibuat dihadapan Adi Pinem, S.H,. Notaris di Medan; f. Surat Pernyataan tanggal 24 Pebruari 2021, dilegalisir Adi Pinem, S.H., Notaris di Medan, dibawah No. 6132/PTTSDBT/II/2021, tanggal 24 Pebruari 2021; g. Akta Addendum Perubahan Atas Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 15 tanggal 4 Juni 2021, dibuat dihadapan Adi Pinem, S.H., Notaris di Medan; 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum: a. Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tanggal 20 Mei 2021 yang terdaftar di Kantor Kelurahan Bagan Batu Kota dengan Register No. 91/SKGRT/ BB-K/2021 pada tanggal 31 Mei 2021 seluas kurang lebih 132, 75 (seratus tiga puluh dua koma lima) meter persegi, terdaftar atas nama Penggugat I dr/Tergugat I dk (Ic. Laurenz Henry Hamonangan Sianipar); b. Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tanggal 20 Mei 2021 yang terdaftar di Kantor Kelurahan Bagan Batu Kota dengan Register No. 92/SKGRT/ BB-K/2021 pada tanggal 31 Mei 2021 seluas kurang lebih 128, 25 (seratus dua puluh delapan koma dua puluh lima) meter persegi, terdaftar atas nama Penggugat I dr/Tergugat I dk (Ic. Laurenz Henry Hamonangan Sianipar); c. Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tanggal 20 Mei 2021 yang terdaftar di Kantor Kelurahan Bagan Batu Kota dengan Register No. 93/SKGRT/ BB-K/2021 pada tanggal 31 Mei 2021 seluas kurang lebih 128, 25 (seratus dua puluh delapan koma dua puluh lima) meter persegi, terdaftar atas nama Penggugat I dr/Tergugat I dk (Ic. Laurenz Henry Hamonangan Sianipar); d. Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tanggal 20 Mei 2021 yang terdaftar di Kantor Kelurahan Bagan Batu Kota dengan Register No. 94/SKGRT/ BB-K/2021 pada tanggal 31 Mei 2021 seluas kurang lebih 128, 25 (seratus dua puluh delapan koma dua puluh lima) Meter Persegi, terdaftar atas nama Penggugat II dr/Tergugat II dk (Ic. Elfridaretta Simatupang); e. Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tertanggal 20 Mei 2021 yang terdaftar di Kantor Kelurahan Bagan Batu Kota dengan Register No. 95/ SKGRT/BB-K/2021 pada tanggal 31 Mei 2021 seluas kurang lebih 128, 25 (seratus dua puluh delapan koma dua puluh lima) meter persegi, terdaftar atas nama Penggugat II dr/Tergugat II dk (Ic. Elfridaretta Simatupang); f. Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tanggal 20 Mei 2021 yang terdaftar di Kantor Kelurahan Bagan Batu Kota dengan Register No. 96/SKGRT/ BB-K/2021 pada tanggal 31 Mei 2021 seluas kurang lebih 128, 25 (seratus dua puluh delapan koma dua puluh lima) Meter Persegi, terdaftar atas nama Penggugat II dr/Tergugat II dk (Ic. Elfridaretta Simatupang)?; 5. Menyatakan Tergugat I dr/Penggugat I dk sampai Tergugat VIII dr/ Penggugat VIII dk, telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi); 6. Memberikan kewenangan kepada Penggugat I dr/Tergugat I dk untuk melakukan pengurusan dan penerbitan sertifikat hak milik atas ke 4 (empat) bidang tanah terperkara tersebut oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Rokan Hilir atas biaya yang dibebankan dan diperhitungkan dengan sisa pembayaran sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah); 7. Menolak gugatan rekovensi selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.925.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2022/PN Mdn
Statistik2130