- Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat IV dan Turut Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Tergugat I, Tergugat II, Para Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V adalah sama-sama ahli waris yang sah dari Almarhum Tumpal Dorianus Pardede dengan isterinya Almarhumah Hermina Napitupulu;
- Menyatakan tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan di bawah ini adalah merupakan harta peninggalan dan atau harta warisan yang belum terbagi atau boedel warisan dari Almarhum Tumpal Dorianus Pardede dengan isterinya Almarhumah Hermina Napitupulu, berupa:
- Tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sriwijaya/Jl. Bantam/Jl. Mataram/Jl. Syailendra, Desa/Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 20.293 m2 (dua puluh ribu dua ratus Sembilan puluh tiga meter persegi), sesuai dengan bukti kepemilikan Sertipikat Kedua Hak Milik Nomor 46, Desa/Kel.: Petisah Hulu, Tanggal 17 ? 02 ? 2012, Surat Ukur No. 00141/PETISAH HULU/2011, Luas: 20.293 m2, tanggal 08 ? 12 ? 2011, atas nama Pemegang Hak dahulu HERMINA NAPITUPULU sekarang Sariaty Pardede, Emmy Pardede, Drs. Rudolf Pardede, Anny Pardede, Mery Pardede, Hisar Pardede, Jhonny Pardede, Reny Pardede, Indriany Pardede;
- Tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Katjang/Sriwidjaja, Desa/Kel.: Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 3.045 m2 (tiga ribu empat puluh lima meter persegi), sesuai dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 19, Luas: 3.045 m2, Tanggal 25 ? 04 ? 1969 atas nama HERMINA NAPITUPULU;
- Tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Katjang/Sriwidjaja, Desa/Kel.: Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 1.362 m2 (seribu tiga ratus enam pulu dua meter persegi), sesuai dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 20, Tanggal 25 ? 04 ? 1969 atas nama HERMINA NAPITUPULU;
- Tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Bantam, Desa/Kel.: Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 9.765 m2 (Sembilan ribu tujuh ratus enam puluh lima meter persegi), sesuai dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 3, Tanggal 14 ? 01 ? 1964 atas nama TD. Pardede;
- Tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Katjang/Sriwidjaja, Desa/Kel.: Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 4.763 m2 (empat ribu tujuh ratus enam puluh tiga meter persegi), sesuai dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 23, Tanggal 17 ? 10 ? 1969 atas nama HERMINA NAPITUPULU;
- Tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Bantam, Desa/Kel.: Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, seluas: 2035 m2 (dua ribu tiga puluh lima meter persegi), sesuai dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 11, Tanggal 5 ? 12 ? 1963, Surat Ukur: Nr. 374/1955, Tanggal 27 ? 12 ? 1955, atas nama Njonja HERMINA (NANSARIATI BORU NAPITUPULU) isteri dari TUMPAL DORIANUS PARDEDE;
- Tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Bantam, Desa/Kel.: Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, seluas: 1.223 m2 (seribu dua ratus dua puluh tiga meter persegi), sesuai dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Pakai Nomor 51, Tanggal 8 ? 5 ? 1973, atas nama HERMINA NANSARIATI BORU NAPITUPULU;
Putusan PN MEDAN Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 261/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 4. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Tergugat I, Tergugat II, Para Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V mendapat bagian yang sama yaitu masing-masing memperoleh 1/9 (satu persembilan) bagian atas seluruh harta warisan dari Almarhum Tumpal Dorianus Pardede dengan isterinya Almarhumah Hermina Napitupulu; 5. Memberikan ijin kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV untuk menjual harta warisan tersebut dan hasil dari penjualan tersebut dibagikan kepada seluruh ahli waris untuk dibagi bersama oleh ahli waris Almarhum Tumpal Dorianus Pardede dengan isterinya Almarhumah Hermina Napitupulu dengan besar pembagian dengan masing-masing memperoleh 1/9 (satu persembilan) bagian; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Para Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, apabila Tergugat I, Tergugat II, Para Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V tetap tidak mau melaksanakan pembagian ataupun menghalang-halangi proses pembagian harta warisan tersebut, agar penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri Medan Kelas I ? A Khusus dan atau lembaga pelelangan umum yang hasilnya berupa uang tunai atau sebagai hasil penjualannya akan dibagikan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan haknya atas warisan tersebut; 7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menyerahkan tanah berikut bangunan harta warisan/harta peninggalan dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani sesuatu hak atau benda apapun milik Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dan atau orang lain yang mendapatkan hak dari padanya kepada ahli waris Almarhum Tumpal Dorianus Pardede dengan isterinya Almarhumah Hermina br. Napitupulu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.656.000,00 (empat juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 261/Pdt.G/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 261/Pdt.G/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik351