- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI/INGKAR JANJI TERHADAP PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN KEPADA PENGGUGAT ATAS PEMESANAN TEPUNG TERIGU BOGASARI SEBESAR RP.125.506.000,- ( SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS ENAM RIBU RUPIAH );
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat atas pemesanan tepung terigu bogasari sebesar Rp.125.506.000,- ( seratus dua puluh lima juta lima ratus enam ribu rupiah );
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PT DENPASAR Nomor 170/PDT/2022/PT DPS |
|
Nomor | 170/PDT/2022/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edward Harris Sinaga |
Hakim Anggota | I Wayan Supartha, Bri Made Supartha |
Panitera | Ni Nyoman Sariningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1.MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; 2.MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGARAJA NOMOR 124/PDT.G/2022/PN SGR, TANGGAL 23 AGUSTUS 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: I.DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; II.DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1.Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2.Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 124/Pdt.G/2022/PN Sgr, tanggal 23 Agustus 2022 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: I.DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; II.DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 598 K/Pdt/2023
Banding : 170/Pdt/2022/PT DPS
Statistik1599