- Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat
- Menolak Eksepsi dari Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatn Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti telah melakukan cidera janji (wan prestasi) terhadap para PENGGUGAT ;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang ditandatangi para PENGGUGAT bersama- sama dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai berikut :
- PPJB antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 7 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Sabtu, 2 Juni 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 4 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Jum?at, 18 Mei 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 490.000.000,00 (empat ratus Sembilan puluh juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT III dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 5 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Jum?at, 18 Mei 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) ;
- 3 (tiga) PPJB antara PENGGUGAT IV dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 1, 2 dan 3 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Selasa, 12 Juni 2018, Sabtu, 12 Juli 2018 dan Kamis, 20 September 2018 dengan jumlah harga pembayaran keseluruhan senilai Rp. 1.385.000.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan puluh lima juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT V dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 15 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Sabtu, 31 Maret 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 675.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT VI dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 17 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Jum?at, 18 Mei 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT VII dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 14 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Kamis, 19 April 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT VIII dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 21 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Senin, 30 Juli 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT IX dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 6 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Kamis, 11 Maret 2021 dengan harga pembayaran senilai Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT X dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 10 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Minggu, 29 Juli 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT XI dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 8 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Selasa, 08 Januari 2019 dengan harga pembayaran senilai Rp. 590.000.000,00 (lima ratus Sembilan puluh juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT XII dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 11 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Selasa, 05 Juni 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 495.000.000,00 (empat ratus Sembilan puluh lima juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT XIII dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 12 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Minggu, 20 Mei 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT XIV dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 12 A yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Sabtu, 10 Nopember 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT XV dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 14 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Senin, 10 Mei 2021 dengan harga pembayaran senilai Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT XVI dengan TERGUGAT III untuk pembelian Unit Kaveling 16 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Sabtu, 19 Desember 2020 dengan harga pembayaran senilai Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT XVII dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 18 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Senin, 23 April 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT XVIII dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 19 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Selasa, 05 Juni 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT XIX dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 20 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Selasa, 05 Juni 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta Rupiah);
- PPJB antara PENGGUGAT XX dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 21 (pengalihan) yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Rabu, 10 Maret 2021 dengan harga pembayaran senilai Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah);
- PPJB antara PENGGUGAT XXI dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 9 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Rabu, 23 september 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum Addendum/Perubahan serta Berita Acara Kompensasi yang ditandatangani para PENGGUGAT bersama-sama dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai berikut :
- Berita Acara Kompensasi Nomor. 04/JAS 4/BAK/VII/2020 tanggal 4 Juli 2020 yang menegaskan :
- Pengakuan atas kelalaian TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT XII yang seharusnya sudah menyerahkan Unit PERUMAHAN pada tanggal 5 Juni 2019 ;
- Berita Acara Kompensasi Nomor. 04/JAS 4/BAK/VII/2020 tanggal 4 Juli 2020 yang menegaskan :
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit PERUMAHAN siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya pada Desember 2020
- Berita Acara Kompensasi Nomor. 011/JAS 4/BAK/X/2020 tanggal 2 Oktober 2019 yang menegaskan :
- Pengakuan atas kelalaian TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT XII yang seharusnya sudah menyerahkan Unit PERUMAHAN pada tanggal 5 Juni 2019 ;
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit PERUMAHAN siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya pada Januari 2020
- Berita Acara Kompensasi Nomor. 04/JAS 4/BAK/X/2029 tanggal 2 Oktober 2019 yang menegaskan :
- Pengakuan atas kelalaian TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT III yang seharusnya sudah menyerahkan Unit PERUMAHAN pada tanggal 18 Mei 2019 ;
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit PERUMAHAN siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya pada Januari 2020;
- Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 20 Januari 2021 yang menegaskan :
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 7 kepada PENGGUGAT I siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya pada Pebruari 2021;
- Berita Acara Kompensasi Nomor. 07/JAS 4/BAK/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 yang menegaskan :
- Pengakuan atas kelalaian TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT I yang seharusnya sudah menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 7 pada tanggal 2 Juni 2019
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 7 kepada PENGGUGAT I siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya pada Desember 2020 ;
- Berita Acara Kompensasi Nomor. 015/JAS 4/BAK/X/2029 tanggal 2 Oktober 2019 yang menegaskan :
- Pengakuan atas kelalaian TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT V yang seharusnya sudah menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 15 pada tanggal 31 Maret 2019;
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 15 kepada PENGGUGAT V siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya pada akhir Desember 2019;
- Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 26 Pebruari 2019 yang menegaskan :
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 4 kepada PENGGUGAT II siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya pada Juli 2019 ;
- Berita Acara Surat Keputusan Nomor. 02/JAS 4/SK/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 yang menegaskan :
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan jasmine Bintaro 4 Kaveling 2 kepada PENGGUGAT IV siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya akhir Desember 2019;
- Berita Acara Surat Keputusan Nomor. 03/JAS 4/SK/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 yang menegaskan :
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 3 kepada PENGGUGAT IV siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya akhir Desember 2019
- Berita Acara Surat Keputusan Nomor. 017/JAS 4/SK/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 yang menegaskan :
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 17 kepada PENGGUGAT VI siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya akhir Desember 2019
- Addendum Berita Acara tanggal 09 April 2021 yang menegaskan :
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 6 kepada PENGGUGAT IX siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya pada 29 Juni 2021 ;
- Berita Acara Kompensasi Nomor. 012 A/JAS 4/BAK/X/2019 tanggal 12 Januari 2020 yang menegaskan :
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 12 A kepada PENGGUGAT XIV siap huni (100 % progress) selambat- lambatnya pada Januari 2020 ;
- Surat Pernyataan tanggal 28 Mei 2021 :
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 14 kepada PENGGUGAT XV siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya pada 30 Juni 2020 ;
- Surat Pernyataan tanggal 3 Mei 2021 :
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 19 kepada PENGGUGAT XVIII siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya pada Juni 2021 ;
- Berita Acara Kompensasi Nomor. 19/JAS 4/BAK/IX/2020 tanggal 1 September 2020 yang menegaskan :
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 19 kepada PENGGUGAT XVIII siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya pada Desember 2020 ;
- Berita Acara Kompensasi Nomor. 19/JAS 4/BAK/IX/2020 tanggal 1 Agustus 2020 yang menegaskan :
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 19 kepada PENGGUGAT XVIII siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya pada Desember 2020 ;
- Berita Acara Kompensasi Nomor. 019/JAS 4/BAK/X/2020 tanggal 2 Oktober 2019 yang menegaskan :
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 19 kepada PENGGUGAT XVIII siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya pada Januari 2020 ;
- Berita Acara Kompensasi Nomor. 019/JAS 4/BAK/IX/2020 tanggal 1 September 2020 yang menegaskan :
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 19 kepada PENGGUGAT XVIII siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya pada Desember 2020 ;
- Berita Acara Kompensasi Nomor. 019/JAS 4/BAK/X/2020 tanggal 2 Oktober 2019 yang menegaskan :
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 9 kepada PENGGUGAT XXI siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya pada Januari 2020 ;
- Addendum Berita Acara Nomor : 11/JAS 5/BAK/FEB/202 tanggal 22 Pebruari 2021 yang menegaskan :
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 9 kepada PENGGUGAT XXI siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya pada 23 Mei 2021 ;
- Surat Pernyataan Target Siap Huni Projek Jasmine Bintaro 4 tanggal 1 Maret 2021 yang menyatakan :
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 9 kepada PENGGUGAT XXI siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya pada akhir Juni 2021 ;
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk melakukan pemecahan (splitsing) Sertipikat Induk yaitu Sertipikat Hak Milik (HM) Nomor 19, Nomor Gambar Situasi (GS). 17159, tahun 1987, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan terdaftar atas nama SAMTARI RIAN HARIYADI yang akan diselesaikan selambat-lambatnya pada April 2021.
- Berita Acara Kompensasi Nomor. 20/JAS 4/BAK/VII/2020 tanggal 11 Juli 2020 yang menegaskan :
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 20 kepada PENGGUGAT XIX siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya pada akhir Juni 2019 ;
- Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Hak Jual tanggal 20 Januari 2021 yang menegaskan :
- PENGGUGAT XIX telah menjual kembali Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 20 kepada TERGUGAT II. Dan, TERGUGAT II baru membayar Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta Rupiah) kepada PENGGUGAT XIX dan TERGUGAT II tidak melakukan pembayaran tegasnya cidera janji sebagaimana disepakati dalam Addendum a quo.
- Berita Acara Kompensasi Nomor. 21/JAS 4/BAK/JAN/2021 tanggal 1 Januari 2021 yang menegaskan :
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II berjanji untuk menyelesaikan dan menyerahkan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 21 kepada PENGGUGAT VIII siap huni (100 % progress) selambat-lambatnya pada 30 Juli 2019 ;
- Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Hak Jual tanggal 1 Januari 2021 yang menegaskan :
- PENGGUGAT VIII bermaksud menjual kembali kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 21 mengingat TERGUGAT I dan TERGUGAT terbukti ingkar janji (wan prestasi). TERGUGAT II baru melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT VIII senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah). Sedangkan, untuk sisa pelunasan senilai Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dapat melakukan pelunasan penjualan Unit Perumahan Jasmine Bintaro 4 Kaveling 21 kepada PENGGUGAT VIII;
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan perumahan Jasmine Bintaro 4 yang berlokasi di jalan. H. Madi, Graha Raya Bintaro, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang dan melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) serta melakukan serah terima unit kepada para PENGGUGAT berdasarkan :
- PPJB antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 7 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Sabtu, 2 Juni 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 4 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Jum?at, 18 Mei 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 490.000.000,00 (empat ratus Sembilan puluh juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT III dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 5 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Jum?at, 18 Mei 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) ;
- 3 (tiga) PPJB antara PENGGUGAT IV dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 1, 2 dan 3 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Selasa, 12 Juni 2018, Sabtu, 12 Juli 2018 dan Kamis, 20 September 2018 dengan jumlah harga pembayaran keseluruhan senilai Rp. 1.385.000.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan puluh lima juta Rupiah);
- PPJB antara PENGGUGAT V dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 15 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Sabtu, 31 Maret 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 675.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT VI dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 17 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Jum?at, 18 Mei 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT VII dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 14 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Kamis, 19 April 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT VIII dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 21 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Senin, 30 Juli 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT IX dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 6 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Kamis, 11 Maret 2021 dengan harga pembayaran senilai Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT X dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 10 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Minggu, 29 Juli 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT XI dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 8 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Selasa, 08 Januari 2019 dengan harga pembayaran senilai Rp. 590.000.000,00 (lima ratus Sembilan puluh juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT XII dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 11 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Selasa, 05 Juni 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 495.000.000,00 (empat ratus Sembilan puluh lima juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT XIII dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 12 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Minggu, 20 Mei 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT XIV dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 12 A yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Sabtu, 10 Nopember 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT XV dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 14 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Senin, 10 Mei 2021 dengan harga pembayaran senilai Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT XVI dengan TERGUGAT III untuk pembelian Unit Kaveling 16 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Sabtu, 19 Desember 2020 dengan harga pembayaran senilai Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT XVII dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 18 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Senin, 23 April 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT XVIII dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 19 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Selasa, 05 Juni 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT XIX dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 20 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Selasa, 05 Juni 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) ;
- PPJB antara PENGGUGAT XX dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 21 (pengalihan) yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Rabu, 10 Maret 2021 dengan harga pembayaran senilai Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah);
- PPJB antara PENGGUGAT XXI dengan TERGUGAT I untuk pembelian Unit Kaveling 9 yang ditandatangani dan diwakili oleh TERGUGAT II pada Rabu, 23 september 2018 dengan harga pembayaran senilai Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan pembuktian hukum pembayaran lunas para PENGGUGAT yang telah diterima oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu :
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 7.909.000,00 (tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah)
Putusan PN TANGERANG Nomor 828/Pdt.G/2021/PN Tng |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 828/Pdt.G/2021/PN Tng | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendra Rais, Br Hakim Anggota Nanik Handayani | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Ikat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA :
Rp. 12.770.000.000,00Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 20 April 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 20 April 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada