- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening
- 1 (satu) Paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening
- 1 (satu) helai celana jeans warna biru merek Levi?ss
- 1 (satu) helai jaket warna abu abu merek nike
- 1 (satu) buah kotakbening dibalut lakban hitam
- 1 (satu) tumpuk plastik klip bening
- 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 90/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meri Yenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sesmayetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.MenyatakanTerdakwa Hendra Yusuf Pgl. Hendra Als. Coget tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2.Membebaskan Terdakwa Hendra Yusuf Pgl. Hendra Als. Coget oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut umum tersebut ; 3.MenyatakanTerdakwa Hendra Yusuf Pgl. Hendra Als. Coget telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan Tanaman"sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut umum ; 4.Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa Hendra Yusuf Pgl. Hendra Als. Cogetoleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlahRp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7.Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2022/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2022/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2022/PN Bkt
Statistik9940