- Menyatakan terdakwa NI WAYAN PARMINI tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana pada dalam dakwaan primair
- Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair
- Menyatakan terdakwa NI WAYAN PARMINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana pada Dakwaan Subsidair
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan Pidana denda sebesar Rp200.000.000,00. (Dua ratus juta rupiah.) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) laporan hasil pemeriksaan LPLPD Kab. Gianyar periode Bulan Juli 2020;
- 1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 504 Tahun 1993 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tahun Anggaran 1993/1994 tanggal 1 September 1993 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bendel fotocopi Keputuan Bupati Gianyar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengukuhan Badan Pengawas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Belusung, Kec. Tampaksiring, Kabupaten Gianyar tanggal 15 Januari 2007;
- 1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Bupati Gianyar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Belusung, Kec.Tampaksiring, Kab. Gianyar tanggal 15 Januari 2007;
- 1 (satu) lembar fotocopi Surat Keputusan Desa Pekraman Belusung tanggal 15 Januari 2007 tentang pengangkatan Ni Nyoman Puspawati sebagai Petugas tabungan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belusung;
- 1 (satu) lembar fotocopi Surat Keputusan Desa Pekraman Belusung tanggal 21 Agustus 2018 tentang pengangkatan Ni Wayan Parmini sebagai Petugas tabungan dan Pembina kredit pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belusung;
- 1 (satu) lembar fotocopi Surat Keputusan Kepala LPD Pakraman Belusung tanggal 12 April 2011 tentang pengangkatan Gusti Ayu Yusiari, Dkk sebagai Petugas tabungan dan kolektor pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belusung;
- 1 (satu) bendel fotocopi catatan atas temuan selisih yang dilakukan oleh Pengurus LPD Desa Adat Belusung sebesar Rp.2.907.797.900 (dua milyar sembilan ratus tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah);
- 1 (satu) bendel fotocopi catatan NI NYOMAN PUSPAWATI diantaranya berisikan nama-nama nasabah yang dana tabungannya ada yang dipergunakan.
- 1 (satu) lembar fotocopi surat pernyataan An. NI NYOMAN PUS PAWATI tertanggal 30 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopi surat pernyataan antara NI NYOMAN PUSPAWATI dengan NI WAYAN PARMINI tertanggal 30 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopi surat pernyataan An. NI NYOMAN PUS- PAWATI tertanggal 3-11-2020 yang menyatakan uang tabungan nasa- bah LPD diberikan kepada DW.A.PUTU NURIANI;
- 1 (satu ) lembar fotocopi surat pernyataan An. NI NYOMAN PUSPAWATI tertanggal 28 Juli 2020 atas hasil pemeriksaan LPLPD Kab.Gianyar sebesar Rp.1.277.260.915 (dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu sembilan ratus lima belas rupiah);
- 2 (dua) lembar fotocopi Keputuan Rapat No.052/LPD/X/2020 hal Penyelewengan dana oleh Kabag Dana tertanggal 20 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopi Bilyet Deposito No 2712/LPD/DAB/DEP/20... An. ARNAWA DEWA KETUT senilai Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) tertanggal 8-2-2019 tanpa tanda tangan Kepala LPD;
- 1 (satu) lembar fotocopi Bilyet Deposito No 2413/LPD/DAB/DEP/20... An. JUNIARI DW AYU senilai Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 25-2-2019 tanpa tanda tangan Kepala LPD;
- 1 ( satu ) bendel fotocopy tabungan atas nama nasabah- nasabah di LPD Belusung;
- 1 (satu) bendel fotocopi surat hasil kesepakatan kerja pengurus LPD dengan krama adat Belusung No.01/DSAB/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007;
- 1 (satu) lembar fotocopi neraca percobaan LPD Desa Adat Belusung per tanggal 30 Juni 2020;
- 1 (satu) bendel fotocopi laporan nominatif pinjaman periode 30 Juni 2020;
- 1 (satu) bendel fotocopi daftar saldo rekening tabungan periode Januari s/d Nopember tahun 2020;
- 1 (satu) bendel fotocopi daftar deposito aktif periode 30 sampai dengan 30 Juni 2020;
- 1 (satu) bendel fotocopi saldo rekening tabungan berjangka per 30 Juni 2020;
- 1 (satu) bendel fotocopi saldo simpanan wajib periode 30 Juni sampai dengan 30 Juni 2020;
- 1 (satu) bendel screenshot pesan singkat (sms) dari Ni Nyoman Puspawati kepada Ni wayan Parmini;
- 1 (satu) lembar surat keputusan Desa Pekraman Belusung tanggal 15 Januari 2007;
- 1 (satu) lembar surat keputusan Kepala LPD Pakraman Belusung tanggal 21 Agustus 2018;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk yang berisi softcopy backup data system komputer LPD Desa Pakraman Belusung;
- 1 (satu) bendel fotocopy bukti kas keluar dana talangan LPD Desa Pakraman Belusung yang sudah dilegalisir oleh Ketua LPD;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kepemilikan tanah atas nama I Made Sukadana dari kelian Adat banjar petak, Desa Adat Belusung Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar Nomor : 01/BA Petak/III/2022 tanggal 01 Maret 2022;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kepemilikan tanah atas nama I Made Sukadana dari Bendesa Adat Belusung, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar Nomor : 446/DAB /III/2022 tanggal 28 Februari 2022;
- 19 (sembilan belas) Buku Tabungan LPD yang dibuat sendiri (direkayasa) oleh Ni Wayan Parmini, dengan rincian :
- 1 (satu) buku tabungan nomor 2054 atas nama I Nyoman Sumiasa ;
- 1 (satu) buku tabungan nomor 1931 atas nama Jero Rika Dewi Br. Melayang ;
- 1 (satu) buku tabungan nomor 1972 atas nama I Made Sutama Br. Sembuwuk;
- 1 (satu) buku tabungan nomor 1933 atas nama Nyoman Suka Br. Sembuwuk;
- 1 (satu) buku tabungan nomor 768 atas nama Jro Nilawati Br. Melayang;
- 1 (satu) buku tabungan nomor 679 atas nama Gst A Andika Diantari, Br. Sembuwuk;
- 1 (satu) buku tabungan nomor 847 atas nama Jro Kd Budiasih, Br. Melayang;
- 1 (satu) buku tabungan nomor 1428 atas nama Gst A. Yantiani, Br. Melayang;
- 1 (satu) buku tabungan nomor 1845 atas nama Dw Md Sekar, Br. Sembuwuk;
- 1 (satu) buku tabungan nomor 842 atas nama I Wayan Suka, Br. Sanding;
- 1 (satu) buku tabungan nomor 2096 atas nama Dw Gd Putra, Br. Melayang;
- 1 (satu) buku tabungan nomor 1680 atas nama Dw Asmara, Br. Melayang;
- 1 (satu) buku tabungan nomor 1250 atas nama Luh Ratih, Br. Sanding;
- 1 (satu) buku tabungan nomor 1768 atas nama Jro Sari, Br. Sembuwuk;
- 1 (satu) buku tabungan nomor 1490 atas nama Ni Komang Oktariani, Br. Melayang;
- 1 (satu) buku tabungan nomor 978 atas nama Kd Ade, Br Sanding;
- 1 (satu) buku tabungan nomor 2049 atas nama Dw Gd Budiarsana, Br. Melayang;
- 1 (satu) buku tabungan nomor 1766 atas nama I Ketut Laba, Br. Sembuwuk;
- 1 (satu) buku tabungan nomor 714 atas nama Gst Swambawa Br. Sembuwuk
- 1 (satu) bendel primanota tabungan
- 2 (dua) buku tabungan Bank Pembangunan Daerah Bali cabang Ubud No.Rek.01902.02.05806-1 atas nama LPD Belusung beserta rekening Koran;
- 1 (satu) buku tabungan Bank Pembangunan Daerah Bali cabang Gianyar No.Rek.01802.32.35603-5 atas nama LPD Ds Belusung beserta rekening koran;
- 1 (satu) buku tabungan Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Pembantu Tampaksiring No.Rek.05202.23.00300-5 atas nama LPD DA Belusung beserta rekening Koran;
- 1 (satu) bundel/ dus bukti kas masuk dan dan bukti kas keluar bulan Januari sampai dengan Desember 2018;
- 1 (satu) bundel/ dus bukti kas masuk dan dan bukti kas keluar bulan Januari sampai dengan Desember 2019;
- 1 (satu) bundel/ dus bukti kas masuk dan dan bukti kas keluar bulan Januari sampai dengan November 2020;
- 1 (satu) buah Handphone Nokia Model RM-1190 Warna Putih, IMEI 1: 354864088423877 dan IMEI 2 : 354864088823878.
- Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah)
Putusan PN DENPASAR Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih, Br Hakim Anggota Nelson |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Yustiasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada LP LPD Kabupaten Gianyar melalui saksi I Wayan Wiryana. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada LPD Desa Adat Belusung melalui Bendesa Adat Belusung / Ketua Badan Pengawas LPD yaitu I Ketut Wasa; Dikembalikan kepada Terdakwa Ni Wayan Parmini. |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps
Statistik11720