- Menyatakan Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VI tidak dapat diterima seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII yang tetap menempati dan menguasai tanah objek gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan objek gugatan yaitu sebidang tanah terletak di Jalan TP. Kasim RT.08 RW.03 Kelurahan Bajak Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu dengan ukuran seluas 13.961 M2 bedasarkan Surat Eingendom Nomor : 547 atas nama Cik Hj. Mariam adalah Sah Hak Penggugat;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Eingendom Nomor : 547 atas nama Cik Hj. Mariam Milik Penggugat berdasarkan salinan surat keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari?ah Bengkulu Nomor : 68/1976 Almarhumah Fatma Bin H. Yahya merupakan ahli waris yang sah dari Almarhumah Cik Hj. Mariam Binti H. Ahmad dan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor : 0003/Pdt.P/2013/PA.Bn. Tanggal 06 Maret 2013 Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Almarhumah Fatma Bin H. Yahya dengan Almarhum Abd. Rachman Bin Maddin dan dapat ditingkatkan untuk menjadi Sertifikat SHM atas nama Penggugat;
- Menyatakan tanah yang dikuasai oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII di Jalan TP. Kasim RT.08 RW.03 Kelurahan Bajak Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tergugat I Menguasai tanah milik Penggugat dengan Batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Objek Sengketa
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan Sentot Alibasah
- Sebelah Timur berbatas dengan : Dahulu tanah Objek Sengketa sekarang Jalan BKM Sentot Raya
- Sebelah Barat berbatas dengan : Dahulu Jalan Kihajar sekarang jalan TP. Kasim Nasir
- Tergugat II Menguasai tanah milik Penggugat dengan Batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Objek Sengketa
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Objek Sengketa
- Sebelah Timur berbatas dengan : Dahulu tanah Objek Sengketa sekarang Jalan BKM Sentot Raya
- Sebelah Barat berbatas dengan : Dahulu Jalan Kihajar sekarang jalan TP. Kasim Nasir
- Tergugat III Menguasai tanah milik Penggugat dengan Batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Objek Sengketa
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Objek Sengketa
- Sebelah Timur berbatas dengan : Upik Kom
- Sebelah Barat berbatas dengan : Dahulu tanah Objek Sengketa sekarang Jalan BKM Sentot Raya
- Tergugat IV Menguasai tanah milik Penggugat dengan Batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Objek Sengketa
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Objek Sengketa
- Sebelah Timur berbatas dengan : Zikri
- Sebelah Barat berbatas dengan : Dahulu tanah Objek Sengketa sekarang Jalan BKM Sentot Raya
- Tergugat V Menguasai tanah milik Penggugat dengan Batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Objek Sengketa
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Jalan Sentot Alibasah
- Sebelah Timur berbatas dengan : Darwin
- Sebelah Barat berbatas dengan : Dahulu tanah Objek Sengketa sekarang Jalan BKM Sentot Raya
- Tergugat VI Menguasai tanah milik Penggugat dengan Batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Siring/ Parit
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Dahulu tanah Objek Sengketa sekarang Jalan BKM Sentot Raya
- Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Objek Sengketa
- Sebelah Barat berbatas dengan : Dahulu Jalan Kihajar sekarang jalan TP. Kasim Nasir
- Menolak gugatan Penggugat I sampai dengan VI Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan VI Konvensi/Penggugat I sampai dengan VI Rekonvensi, Tergugat VII dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.400.000,00 ( Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
Putusan PN BENGKULU Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Sarman Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwanti, Shbr Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tuty Daulae Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. DALAM KONVENSI II. DALAM EKSEPSI III. DALAM POKOK PERKARA Adalah SAH milik PENGGUGAT; 6. Menyatakan Surat Eingendom Nomor : 547 atas nama Cik Hj.Mariam yang ada pada penguasaan keluarga dari seseorang yang bernama SUKU yang termasuk didalamnya keluarga TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT II dan TERGUGAT IV untuk dapat dikembalikan kepada yang berhak yaitu Penggugat sebagai ahli waris yang sah; 7. Menghukum atau memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII dan TURUT TERGUGAT atau semua orang yang memperoleh hak dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII untuk mengembalikan dan atau menyerahkan tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini yaitu seluas 13.961 M2 sebagaimana atas surat kepemilikannya yaitu surat Eigensom Nomor : 457 dari Verponding kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik; 8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII atau siapa saja hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa di jalan TP.Kasim RT.08 RW.03 Kelurahan Bajak Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu tanpa syarat apapun; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; IV. DALAM REKONVENSI V. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2022/PN Bgl
Statistik8414