- Menyatakan Terdakwa Bagus Wira Alias Wira telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama Melakukan Pembunuhan Berencana? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau;
- 1 (satu) buah gagang pisau terbuat dari kayu warna hitam;
- 1 (satu) pasang sandal warna biru merek INKAYNI;
- 1 (satu) bungkus rokok CLUB X berisi 10 (sepuluh) batang rokok;
- 1 (satu) buah mancis warna orange merek TOKAY;
- 1 (satu) buah botol plastik transparan ukuran 600 ml merek AQUA dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) helai potongan baju yang terbakar;
- 1 (satu) buah buku tabungan SIMPEDES An. BAGUS WIRA No. Rek : 538401020711539;
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI milik BAGUS WIRA;
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna biru No. SIM: 082362238853;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha MIO No. Pol. : BK 5596 VAB, No. Rangka : MH328D20BAJ587955, No. Mesin : 28D-1588318;
- Uang tunai Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) potong baju kemeja lengan pendek warna biru merek TRIPLE EIGHT;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam merek TIRA JEANS;
- 1 (satu) pasang sepatu warna biru putih merek SPORT;
- 1 (satu) pasang sandal warna coklat merek GHINZIE;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 209/Pid.B/2022/PN Tjb |
|
Nomor | 209/Pid.B/2022/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprayetno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Supiadi Alias Adi Bendol; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 550 K/Pid/2023
Pertama : 209/Pid.B/2022/PN Tjb
Banding : 1634/Pid/2022/PT MDN
Statistik12510