- Menyatakan Terdakwa CLARA WIDYANI LAMBANG Binti SONY YUSAINY (Alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa CLARA WIDYANI LAMBANG Binti SONY YUSAINY (Alm) oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa CLARA WIDYANI LAMBANG Binti SONY YUSAINY (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau mempunyai persediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CLARA WIDYANI LAMBANG Binti SONY YUSAINY (Alm) karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket/ plastik kecil transparan berisi sabu
- 5 (lima) sobekan lakban.
- Seperangkat alat hisap sabu (bong)
- Sebuah tas warna biru tua
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih No.085726371399 (kondisi rusak)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 121/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarwono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hadi Sunoto, Br Hakim Anggota Hj. Rosmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik10915