- Menyatakan Terdakwa UDIN BIN (ALM) SAIBE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menerima Dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa UDIN BIN (ALM) SAIBE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (Enam Belas) Tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening bertuliskan Very Good berisi kristal putih narkotika jenis sabu, dengan berat Brutto 22.298.67 (dua puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh delapan koma enam tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi pil warna merah muda bertuliskan 7A narkotika jenis ektasi, dengan jumlah 47 (empat puluh tujuh) butir;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi pil warna kuning bertuliskan 7A yang narkotika jenis ekstasi, dengan jumlah 47 (empat puluh tujuh) butir;
- 22 (dua puluh dua) buah plastik kresek yang dililit lakban coklat;
- 1 (satu) buah kardus dibungkus plastik warna hitam dan dililit lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah kresek warna putih dan ungu dililit lakban warna coklat;
- 2 (dua) buah ATM BRI dengan nomor. 6013 0111 2320 3712 dan ATM Bank Kaltimtara dengan nomor. 6220 04111 0005 8187 07;
- 1 (satu) lembar struk transfer ATM Bank BRI pengirim atas nama Udin;
- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan atas nama Pak Rehan dan Nomor telp. 0812 4364 9082;
- 2 (dua) buah karung;
- 1 (satu) buah Tas Selempang merek Converse warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna merah dengan No. SIM-Card: 0813 5023 6331 dan Nomor IMEI 1: 352713076298043, Nomor IMEI 2: 352713076298050;
- 1 (satu) buah Handphone merek nokia warna biru dengan nomor SIM-Card: 0823 5881 1145 dan No. IMEI 1: 3577 0210 030 0292 No. IMEI 2: 3577 0210 035 0297;
- 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna hitam dengan No. SIM-Card: 0823 1614 5167 dan No. IMEI 1: 8621 9405 7189 530, No. IMEI 2: 8621 9405 7189 522;
- 1 (satu) unit kendaraan Mobil Avanza Hitam dengan No. Polisi: KT 1383 KL;
- 70 (tujuh puluh) lembar Uang tunai dengan jumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 187/Pid.Sus/2022/PN Tjs |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2022/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christofer |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Br Hakim Anggota Joshua Agustha |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Suryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 157 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 187/Pid.Sus/2022/PN Tjs
Statistik366