Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 25/G/2022/PTUN.BL |
|
Nomor | 25/G/2022/PTUN.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Wisudawan Gamadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj.suaida Ibrahim, Br Hakim Anggota Putri Pebrianti |
Panitera | Panitera Pengganti: Musaddiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: - Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ditolak untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor : 9700/Ge. M, tanggal 17 Oktober 2000, terletak di Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Surat Ukur Nomor : 63/Ge. M/2000, tanggal 28 Juni 2000, Luas 1.570 M2 atas nama Yusnani Maramis. Sarjana Hukum; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 9700/Ge. M, tanggal 17 Oktober 2000, terletak di Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Surat Ukur Nomor : 63/Ge. M/2000, tanggal 28 Juni 2000, Luas 1.570 M2 atas nama Yusnani Maramis. Sarjana Hukum; 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.107.000,- (dua juta seratus tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 364 K/TUN/2023
Pertama : 25/G/2022/PTUN.BL
Statistik24249