- Menyatakan Terdakwa ALDO SENTOSA Bin EFRIZAL Pgl. ALDO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu dibungkus plastik bening dibalut timah rokok;
- Uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna biru silver dengan Nomor Polisi BA 2661 MO;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama SUCI ETIKA PUTRI dengan Nomor Polisi BA 2661 MO;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor SIM CARD 083153763549;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor SIM CARD 083899504678;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 98/Pid.Sus/2022/PN Pyh |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2022/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Oktaviani Br Sipayung, Hakim Anggota Yonatan Iskandar Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Nilmawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa RUGA CESAR FERNANDO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2022/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2022/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 238/PID.SUS/2022/PT PDG
Kasasi : 1044 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 98/Pid.Sus/2022/PN Pyh
Statistik14220