- Menyatakan Terdakwa Rivaldo Pgl Rival Bin Edwar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat melawan hukum menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika Jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening di dalam kotak korek api dengan berat bersih 1,56g (satu koma lima enam gram);
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk vespa warna hitam tanpa nomor polisi;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 87/Pid.Sus/2022/PN Pyh |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2022/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sonya Monica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rizky Subardy, Br Hakim Anggota Callista Deamira |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Wahyuni, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Lodiko; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 237/PID.SUS/2022/PT PDG
Kasasi : 1533 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 87/Pid.Sus/2022/PN Pyh
Statistik825