- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING;
- MEMBATALKANPUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTULNOMOR 471/PDT.G/2022/PA.BTLTANGGAL 8 SEPTEMBER 2022MASEHI, BERTEPATAN TANGGAL 11 SHAFAR 1444HIJRIAH, SELANJUTNYA:
- MENGABULKANEKSEPSI TERLAWAN ITERSEBUT;
- MENYATAKAN PARA PELAWAN SEBAGAI PELAWAN YANG TIDAK BENAR (KWAAD OPPOSANT);
- MENYATAKANPERLAWANAN PARA PELAWAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA PELAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP1.865.000,00 (SATU JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH LIMA RIBURUPIAH);
- MENGHUKUMPARA PELAWAN/PARA PEMBANDING,UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESARRP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Para Pembanding;
- Membatalkanputusan Pengadilan Agama BantulNomor 471/Pdt.G/2022/PA.Btltanggal 8 September 2022Masehi, bertepatan tanggal 11 Shafar 1444Hijriah, selanjutnya:
- Mengabulkaneksepsi Terlawan Itersebut;
- Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar (kwaad opposant);
- Menyatakanperlawanan Para Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp1.865.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh lima riburupiah);
- MenghukumPara Pelawan/Para Pembanding,untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesarRp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 68/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yusuf Buchori |
Hakim Anggota | H. Mohammad Chanif, Brh. Malik Ibrahim |
Panitera | H. Eddy Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 68/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 471/Pdt.G/2022/PA.Btl
Statistik16146