- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak (PKWTT) atau karyawan tetap;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena mengundurkan diri ;
- Menghukum Tergugat (I.c PT. Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp.5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang Pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Negara biaya perkara sebesar Rp.320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 29/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budiyono, Br Hakim Anggota Nurmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Rahman Rangkuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : POKOK POKOK PERKARA : Rp.3.000.000 X 9 X 1 = Rp.27.000.000 Rp.3.000.000 X 4 = Rp. 12.000.000 + Rp.39.000.000 Rp.39.000.000 x 15 % = Rp. 5.850.000 + Sehingga, hak-hak Penggugat berupa uang penggantian hak adalah Rp.39.000.000 X 15 % = Rp.5.850.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Kasasi : 1843 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Statistik6110