- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh Pengadilan sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak- hak Penggugat berupa uang pesangon 1 kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak perumahan dan pengobatan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan total sebesar Rp.26.297.796 (dua puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon;
- Uang Penghargaan masa kerja ;
- Uang penggantian hak;
Putusan PN MEDAN Nomor 389/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 389/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Masdalena Lubis, Shbr Hakim Anggota Meilinus Gulo |
Panitera | Panitera Pengganti Rita Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5 bulan upah x Rp.3.266.807,-=Rp.16.334.035 2 bulanupah x Rp.3.266.807,-=Rp. 6.533.614,- Rp.22.867.649 22.867.807 x 15 % = Rp. 3.430.147 Rp.26.297.796 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp. 520.000,00 (lima reatus dua puluh ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 389/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 389/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 529 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 389/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik4513