- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan antara Para Penggugat dengan Tergugat Putus hubungan kerja karena Usia Pensiun terhitung sejak diucapkan putusan ini,
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat akibat Putus hubungan kerja karena usia Pensiun sejumlah Rp. 238.293.792,68. (dua ratus tiga puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah enam puluh delapan sen) dengan rincian sebagai berikut :
Putusan PN SURABAYA Nomor 200/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby |
|
Nomor | 200/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Sukaryanto, Br Hakim Anggota M Mariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI ; Menolak eksepsi Tergugat Dalam POKOK PERKARA : kepada Penggugat 1. ( RUMIATI ) - Uang Pesangon : 1,75x(9x Rp. 4.293.581,85) = Rp. 67.623.914,14 - Uang Penghargaan Masa Kerja :3xRp.4.293.581,85 = Rp. 12.880.745,55 - Uang Penggantian hak = Rp - - Jumlah Rp. 80.504.659,69 Kepada Penggugat 2 ( SITI MUZAYANAH ) - Uang Pesangon : 1,75 x (8x Rp. 4.293.581,85) = Rp. 60.110.145,90 - Uang Penghargaan Masa Kerja : 3xRp.4.193.581,85= Rp.12.880.745,55 - Uang Penggantian hak = Rp - - Jumlah Rp.72.990.891,45 Kepada Penggugat 3 ( WAHYU DIDIK LATIANTO - Uang Pesangon : 1,75 x (8x Rp.4.293.581,85) = Rp. 67.623.914,14 - Uang Penghargaan Masa Kerja : 4xRp. 4.293.581,85= Rp.17.174.327,40 - Uang Penggantian hak = Rp - - Jumlah Rp. 84.798.241,54 4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.995.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 81 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 200/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Statistik13117