- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak (PKWTT) atau karyawan tetap;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena mengundurkan diri;
- Menghukum Tergugat (I.c PT. Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp.6.720.000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
- Uang Pesangon (UP):
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak (UPH)
Putusan PN MEDAN Nomor 345/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 345/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Masdalena Lubis, Shbr Hakim Anggota Meilinus Gulo |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Mora Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : POKOK POKOK PERKARA : 2 x 9 xRp.3.200.000,-=Rp.28.800.000 5 x Rp. 3.200.000,-= Rp.16.000.000 (+) = Rp.44.800.000 15% x Rp.44.800.000 = Rp.6.720.000 Sehingga, hak-hak Penggugat berupa uang penggantian hak adalah sebesar Rp.44.800.000 X 15 % = Rp.6.720.000 (enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) 5. Membebankan kepada Negara biaya perkara Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1611 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 345/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik10110