- Menyatakan Terdakwa Nano Koeswari alias Nano bin Ariyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Nano Koeswari alias Nano bin Ariyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) buah paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu berat netto 0,916 (nol koma sembilan satu enam) gram sisa pemeriksaan 0,850 (nol koma delapan lima nol) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek REDMI dengan Nomor 082269354230;
- 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan TIMAH;
Putusan PN Mentok Nomor 113/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfiarin Seni Nuraini, Br Hakim Anggota Fitria Hady |
Panitera | Panitera Pengganti Helni Aryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2022/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2022/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2022/PN Mtk
Statistik19234