- Menyatakan Terdakwa SABDILLAH Alias SAB Bin SAMSI Alm tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Kantong Klip Bening Berisi Serbuk Atau Kristal Warna Putiih Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 0,2646 (Nol Koma Dua Enam Empat Enam) Gram Netto;
- 2 (dua) Buah Timbangan Elektrik;
- 1 (satu) Buah Bong Atau Alat Hisap Sabu;
- Uang Tunai sejumlah Rp. 16.300.000 (enam Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 428/Pid.Sus/2022/PN Ktp |
|
Nomor | 428/Pid.Sus/2022/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Ratna Utami, Br Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar M.y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 428/Pid.Sus/2022/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 428/Pid.Sus/2022/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1211 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 428/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Statistik455