Putusan PN SAMBAS Nomor 202/Pid.Sus/2022/PN Sbs |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2022/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi, Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DIONISIUS RONI Alias DIO Anak SIKAM B tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa DIONISIUS RONI Alias DIO Anak SIKAM B tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih berupa narkotika jenis shabu; Dirampas untuk dimusnahkan, - 1 (satu) unit HP merk GALAXY A12 warna putih dengan nomor IMEI I: 353404725672924 dan nomor IMEI II: 353404725672928; Dikembalikan kepada DIONISIUS RONI Alias DIO Anak SIKAM B 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.Sus/2022/PN Sbs
Statistik957