Putusan PTA SURABAYA Nomor 407/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 407/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. M. Syafiie Thoyyib, H. Arifin |
Panitera | Hj. Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1894/Pdt.G/2022/PA.Mr tanggal 24 Agustus 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Muharram 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut; DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto;DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto, berupa:2.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp49.500.000,00 (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mut?ah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1894/Pdt.G/2022/PA.Mr
Banding : 407/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik473