- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA WATES NOMOR 337/PDT.G/2022/PA.WT.,TANGGAL 12 SEPTEMBER 2022 MASEHI,BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 SHAFAR 1444 HIJRIAH, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHONKONVENSI.
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHONKONVENSI(PEMBANDING) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Agama Wates Nomor 337/Pdt.G/2022/PA.Wt.,tanggal 12 September 2022 Masehi,bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1444 Hijriah, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan PemohonKonvensi.
- Memberi izin kepada PemohonKonvensi(Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Terbanding) di depan sidang Pengadilan Agama Wates.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi (semula Termohon Konvensi) untuk sebagian.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (semula Pemohon Konvensi) untuk membayarkan:
- Membebankan PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp365.000,00 (Tigaratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat bandingsebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 64/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Chanif |
Hakim Anggota | Brh. Mudjito, H. Sudarmadi |
Panitera | Muh. Harun, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1.Mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (Dua puluh empat juta rupiah); 2.2.Nafkah yang terlalaikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (Dua puluh empat juta rupiah); 3. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar Mut?ah dan nafkah terlalaikan sebagaimana amar putusan Nomor 2.1 dan 2.2 sebagaimana tersebut di atas, selambat-lambatnya sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak di depan persidangan Pengadilan Agama Wates. 4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, nafkah dua orang anak bernama Anak dan Anak, sejumlah Rp 3.000.000,00(tiga juta rupiah) setiap bulan sampai masing masing anak berumur 21 tahun atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan. 5. Menetapkan harta-harta yang disebutkan di bawah ini sebagai Harta Bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi: 5.1. Sebidang Tanah dengan 1 (satu) unit bangunan Rumah di atasnya, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1873 atas nama Terbandingseluas 117 Meter Persegi, yang terletak di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 5.2. Satu unit Mobil merek Kijang dengan Nomor Polisi AB 1850 GU, atas nama Pembanding. 6.Menetapkan bahwa Penggugat Rekonvensi berhak atas (setengah) bagian dan Tergugat Rekonvensi berhak atas bagian dari Harta-harta bersama sebagaimana tersebut dalam angka 5.1 dan 5.2 tersebutdi atas dalam amar Rekonvensi Putusan ini; 7. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana amar putusan nomor 5.1 dan 5.2 sesuai dengan amar nomor 6 dalam putusan ini, secara natura, apabila tidak bisa secara natura dapat dilaksanakan pembagiannya melalui pelaksanaan Lelang; 8.Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pdt.G/2022/PA.Wt
Banding : 64/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Statistik8621