- Menyatakan Terdakwa Zainul Abdullah Bin Usmantersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa Zainul Abdullah Bin Usmanoleh karena itu dari dakwaan Primair penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa Zainul Abdullah Bin Usmantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan denda sejumlahRp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih narkotika jenis sabu-sabu yakni 0,07 g (nol koma nol tujuh gram) dan disisihkan untuk BPOM dengan berat bersih 0,02 g (nol koma nol dua gram), sehingga tersisa berat bersih narkotika jenis sabu-sabu yakni 0,05 g (nol koma nol lima gram);
- Seperangkat alat hisap sabu (bong)
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Vixion warna merah dengan nomor polisi BH 5339 YA dengan nomor rangka MH33C10050K858210
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 76/Pid.Sus/2022/PN Tjt |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2022/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adji Prakoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizki Ananda N, Hakim Anggota Tatok Musianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Surya Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2022/PN Tjt
Statistik846