- Menyatakan Terdakwa Nugeraha Putra Oetama Alias Nugi Anak Dari Arief Oetama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama Menawarkan Untuk Dijual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar oleh Terdakwa, yaitu 2 X Rp 2.540.000.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh juta rupiah) = Rp. 5.080.000.000,-(lima milyar delapan puluh juta rupiah). Jika Terdakwa tidak membayar denda, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 400 dus @ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 4.000.000 batang merk SMITH dengan rincian 250 dus SMITH merah, 75 dus SMITH hijau dan75 dus SMITH Silver;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung A515F/D5N an. KASIANTO;
- 1(satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 5 plus an. NUGERAHA PUTRA OETAMA;
- 2 (dua) lembar kuitansi kontrakan Rumah Sewaan masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Berita Acara Rampung Bongkar;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Klaim;
- 1(satu) lembar Surat Orderan Pemakaian Truk;
- 1 (satu) lembar Consigment Note I Bukti Tanda Terima Barang;
- 1(satu) lembar Surat Jalan Nomor : 001/02/NGI/22;
- 1 (satu) unit Truk Pengangkut Kontainer (putih) merk Nissan HINO Nomor polisi H 8964 OW;
- 1(satu) buah STNK dengan Nomor polisi H 8964 OW;
- 1 (satu) unit Kontainer 20? (hijau) nomor SPNU 3011863;
- 1 (satu) unit Truk (merah) Toyota DYNA Nomor polisi KT 8563 LF;
- 1 (satu) buah STNK dengan Nomor polisi KT 8563 LF;
- 1 (satu) unit minibus Daihatsu Grandmax (biru metalik) Nomor polisi KT 1886 BH;
- 1 (satu) buah STNK dengan Nomor polisi KT 1886 BH.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 308/Pid.Sus/2022/PN Smr |
|
Nomor | 308/Pid.Sus/2022/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhmad Dwinanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Rahardjo, Br Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Untuk dimusnahkan; Agar seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara; Agar kedua barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu PT. Samudera Perdana melalui Sdri. SITI LUTFIA selaku Koordinator PT. Samudera Perdana; Agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu PT. Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) melalui Sdr. WELLY WIYONO selaku Kepala Cabang PT. Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) Samarinda; Agar kedua barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Sdr. PUNGKI RAHMAT PUTRA; Agar kedua barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Sdr. KASIANTO Bin DJOYOWIDADI. |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 308/Pid.Sus/2022/PN Smr
Kasasi : 7341 K/Pid.Sus/2022
Banding : 176/PID/2022/PT SMR
Statistik579