- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR 324/PID.SUS/2022/PN BLS TANGGAL 13 SEPTEMBER 2022;
- MENYATAKAN TERDAKWA SYAFRI BIN HARUN TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRINYA SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KETIGA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 24 (DUA PULUH EMPAT) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BERSIH 3,16 (TIGA KOMA SATU ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN MEREK CONSTANT;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA KRIM;
- 1 (SATU) BUAH BONG (ALAT HISAP);
- 1 (SATU) BUAH MANCIS;
- Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 324/Pid.Sus/2022/PN Bls tanggal 13 September 2022;
- Menyatakan Terdakwa Syafri bin Harun tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,16 (tiga koma satu enam) gram;
- 1 (satu) unit timbangan merek Constant;
- 1 (satu) buah dompet warna krim;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap);
- 1 (satu) buah mancis;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 565/PID.SUS/2022/PT PBR |
|
Nomor | 565/PID.SUS/2022/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Setia Rina |
Hakim Anggota | Bryus Enidar, Hj Dahmiwirda D |
Panitera | Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA NOMOR 325/PID.SUS/2022/PN BLS ATAS NAMA TERDAKWA RIMA LESTARI BINTI KULING; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 325/Pid.Sus/2022/PN Bls atas nama Terdakwa Rima Lestari Binti Kuling; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 565/PID.SUS/2022/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 565/PID.SUS/2022/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 836 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 324/Pid.Sus/2022/PN Bls
Banding : 565/PID.SUS/2022/ PT PBR
Statistik3213