- MENERIMA PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI/ MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWODADI NOMOR 98/PID.SUS/2022/PN PWD TANGGAL 20 SEPTEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP KECIL YANG BERISI SERBUK KRISTAL WARNA PUTIH DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU DENGAN BERAT 0,29389 GRAM YANG DIMASUKKAN KEDALAM BUNGKUS ROKOK SAMPOERNA MILD WARNA PUTIH.
- 1 (SATU) HAND PHONE MERK OPPO A31 WARNA HITAM.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK : HONDA BEAT, WARNA : MERAH PUTIH, NOPOL K-3476-APF BERIKUT KUNCI KONTAK.
- Menerima permohonan upaya hukum banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki/ mengubah Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi nomor 98/Pid.Sus/2022/PN Pwd tanggal 20 September 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,29389 gram yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih.
- 1 (satu) Hand Phone Merk oppo A31 warna hitam.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk : Honda Beat, Warna : Merah Putih, Nopol K-3476-APF berikut Kunci Kontak.
Putusan PT SEMARANG Nomor 504/Pid.Sus/2022/PT SMG |
|
Nomor | 504/Pid.Sus/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suwisnu |
Hakim Anggota | Agus Hariyadi, Brsugeng Budiyanto |
Panitera | Sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA RIZKIE FITRA ABDUL RIZA BIN MOH MAGHFURI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I (SATU) BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA ; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA RIZKIE FITRA ABDUL RIZA BIN MOH MAGHFURI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa RIZKIE FITRA ABDUL RIZA bin MOH MAGHFURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZKIE FITRA ABDUL RIZA bin MOH MAGHFURI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 504/Pid.Sus/2022/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 504/Pid.Sus/2022/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1089 K/Pid.Sus/2023
Banding : 504/Pid.Sus/2022/PT SMG
Pertama : 98/Pid.Sus/2022/PN Pwd
Statistik309