- Menyatakan Terdakwa Yossi Rosada Soegeng tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak dan merugikan orang lain ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yossi Rosada Soegeng tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan agar barang bukti yang berupa :
- 1 (satu) bundel fotokopi Legalisir Notaris Sertifikat Nomor : 4477/Cimanggis seluas 8.903 M2, atas nama YUSDA;
- 1 (satu) bundel fotokopi Legalisir Notaris Sertifikat Hak Tanggungan, Nomor : 1007/2009 tanggal 4 September 2009, atas nama. YUSDA;
- 1 (satu) lembar fotokopi Legalisir Notaris PT. BNI (Persero) Tbk, Nomor : RMV/4/3/231, tanggal 12 Oktober 2016, perihal : Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Lokasi Tanah;
- 1 (satu) lembar fotokopi Legalisir Notaris PT. BNI (Persero) Tbk, Nomor : RMV/4/3/258, tanggal 21 Oktober 2016, perihal : Pengosongan Jaminan Kredit;
- 1 (satu) lembar fotokopi Legalisir Notaris Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 2204/2016 tanggal 26 Oktober 2016 Kantor BPN Bogor Jawa Barat, atas nama YUSDA;
- 1 (satu) lembar fotokopi Legalisir Notaris Surat Keterangan Nomor : 593/3091/V/Pemdes 2020 tanggal 12 Mei 2020, Kecamatan Bojonggede Kantor Desa Cimanggis;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Notaris perihal : Pemberitahuan Nomor : 2441/Ket-200.4/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019, atas nama YUSDA;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Notaris perihal : Keterangan Lunas Nomor : RMV/4/3/260 tanggal 31 Oktober 2016 atas nama YUSDA, PT. BNI (Persero) Tbk;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Notaris Peta Ploting Kel. Cimanggis Kecamatan Bojogede Jawa Barat tanggal 12 Maret 2019;
- 1 (satu) bundel fotokopi Legalisir Notaris Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 11 September 2020;
- 2 (dua) lembar foto Plang PT. BNI (Persero) Tbk;
- 1 (satu) lembar asli SPPT PBB tahun 2020 Nomor : C-01873623 atas nama YUSDA tanggal 11 Maret 2020;
- Fotokopi Legalisir Perjanjian Kredit Nomor : 2003.024-061 tanggal 30 Juli 2003;
- Fotokopi Legalisir Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) Nomor : (6) 2005.039-061 tanggal 10 Oktober 2008;
- Fotokopi Legalisir Print Foto/Gambar Plang BNI;
- Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Lunas Nomor : RMV/4/3/260 tanggal 31 Oktober 2016;
- Asli Surat Pernyataan tidak sengketa yang ditanda tangani oleh H.ACANG ANWAR sebagai Kepala Desa Cimanggis dan YOSSI ROSADA SOEGENG;
- Asli Surat Pernyataan tidak sengketa yang ditanda tangani oleh H.ACANG ANWAR sebagai Kepala Desa Cimanggis dan RINI PRISNAWATI PUJI ASTUTI;
- Asli Salinan Letter C Girik C 1193 Persil 10 S 1 atas nama ROSADA SOEGENG yang ditanda tangani oleh H.ACANG ANWAR sebagai Kepala Desa Cimanggis bulan Oktober 2009;
- Asli Salinan Letter C Girik C 1640 Persil 10 S 1 atas nama ROSADA SOEGENG yang ditanda tangani oleh H.ACANG ANWAR sebagai Kepala Desa Cimanggis tanggal 18 Oktober 2011;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir warkah Sertifikat Hak Milik No. 7115/Cimanggis atas nama ZUMARNY;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir warkah Sertifikat Hak Milik No. 7116/Cimanggis atas nama ZUMARNY;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir warkah Sertifikat Hak Milik No. 7608/Cimanggis atas nama ZUMARNY;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir warkah Sertifikat Hak Milik No. 3281/Cimanggis atas nama DR. DWI SANTY KUSUMANINGSIH;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir warkah Sertifikat Hak Milik No. 3282/Cimanggis atas nama DR. DWI SANTY KUSUMANINGSIH;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir warkah Sertifikat Hak Milik No. 3283/Cimanggis atas nama DR. DWI SANTY KUSUMANINGSIH;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir warkah Sertifikat Hak Milik No. 3284/Cimanggis atas nama DR. DWI SANTY KUSUMANINGSIH;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir warkah Sertifikat Hak Milik No. 3285/Cimanggis atas nama DR. DWI SANTY KUSUMANINGSIH;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir warkah Sertifikat Hak Milik No. 4477/Cimanggis atas nama IMAH IMANG;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir warkah Sertifikat Hak Milik No. 2893/Cimanggis atas nama SRI MUSIFAH MASHURI;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir warkah Sertifikat Hak Milik No. 2956/Cimanggis atas nama DR. DWI SANTY KUSUMANINGSIH;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Peta Ploting Cimanggis tanggal 12 Maret 2020;
- Fotokopi Legalisir Warkah Sertpikat Hak Milik nomor 7608/Cimanggis an ZUMARNY;
- Fotokopi Legalisir Warkah Sertpikat Hak Milik nomor 7115/Cimanggis an ZUMARNY;
- Fotokopi Legalisir Warkah Sertpikat Hak Milik nomor 7116/Cimanggis an ZUMARNY;
- Fotokopi Legalisir Warkah AJB No 298/2007 tanggal 15 Maret 2007 dengan luas 1.343 m2 antara YOSSI ROSADA SOEGENG dengan ZUMARNY;
- Fotokopi Legalisir Warkah AJB No 299/2007 tanggal 15 Maret 2007 dengan luas 2.787 m2, antara YOSSI ROSADA SOEGENG dengan ZUMARNY;
- Fotokopi Legalisir Warkah AJB No 18/2007 tanggal 29 Januari 2007 dengan luas 2.000 m2 antara YOSSI ROSADA SOEGENG dengan ZUMARNY;
- Foto copy Surat/Nota Eksepsi dan Jawaban tertanggal 11 Januari 2018;
- Foto copy Surat Duplik tertanggal 1 Februari 2018 dari Yusda;
- Foto copy Akta Jual Beli Nomor : 1284/2002 tanggal 18 September 2002;
- Foto copy Surat Keterangan Kematian atas nama Drs.BustamanIsa tertanggal 20 Desember 1978;
- Foto copy Surat Keterangan Ali Waris tertanggal 15 Maret 2012;
- Foto copy Surat Keterangan dari Pertamina Nomor 341/10811/1994 S8 tertanggal 20 September 1994;
- Foto copy Salinan Putusan Perkara Perdata Nomor 287/Pdt.G/2017/PN.Cbi tertanggal 3 Maret 2018;
- Foto copy Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Banding Nomor 444/Pdt/2018/PT.Bandung tanggal 17 Desember 2019;
- Foto copy Salinan Putusan Mahkamah Agung Repbulik Indonesia Nomor 2201 K/Pdt/2019 tertanggal 26 Agustus 2019;
- Foto copy Salinan Putusan Nomor 759 PK/Pdt/2020 tertanggal 25 November 2020;
- Foto copy Buku Induki Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1992 pada halaman 99 Nomor Urut 735 Kohir/C No.536 Nomor Persil adalah 25 bukuan 26a;
- Foto copy Buku Induki Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1992 pada halaman 292 Nomor Urut 2199;
- Foto copy Surat Keterangan dari Desa Cimanggis Nomor 593/23/X/2017 tertanggal 25 Oktober 2017;
- Foto copy Salinan Putusan Perkara Nomor 134/G/2020/PT.TUN.BDG tertanggal 6 Mei 2021;
- Foto copy Salinan Putusan Perkara Nomor : 176/B/2021/PT.TUN.Jkt tertanggal 25 Oktober 2021;
- Foto copy Surat Nomor 2940/S.Ket-MP.01.02/X/2021 tertanggal 29 Oktober 2021;
- Buku Induk Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1992 Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor;
- Surat Keterangan Nomor : 470/530/IX/2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cimanggis H.Abdul Aziz Anwar;
- Surat Pernyataan Ahli Waris Almarhum Minin bin Icin tertanggal 1 Nopember 2021;
- Surat No. 2476/SD-600/IX2020 Hal Klarifikasi Permohonan Pembatalan surat nomor 2441/Ket-200-4/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019 yang ditandatangani Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Tembusan di sampaikan kepala Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat;
- Foto-foto / gambar lokasi objek tanah No. C 1640 persil 10 an Ny Rosida Soegeng sejak tahun 1974 s/d 1990 an;
- Rekaman percakapan dan video antara saksi romy, yosie dan anak Terdakwa (Sdri. Nunik) dengan Madris;
- Surat Pernyataan tertanggal 9 Desember 2021 yang membuat pernyataan Sanan Effendi selaku mantan sekdes tahun 2007 Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor;
- Bukti Foto atas Tanah Persil 10 yang bersumber Google Earth tanggal 20 Juni 2006;
- Bukti Foto atas Tanah Persil 10 yang bersumber Google Earth tanggal 20 Juni 2006;
- Bukti Foto atas Tanah C. 1640 Persil 10 yang bersumber Google Earth tanggal 11 September 2011;
- Bukti Foto atas Tanah C. 1640 Persil 10 dan C.1193 yang bersumber Google Earth tanggal 28 Mei 2012;
- Bukti Foto atas Tanah Persil 10 yang bersumber Google Earth tanggal 23 Agustus 2016;
- Bukti Foto atas Tanah Persil 10 yang bersumber Google Earth tanggal 17 April 2017;
- Bukti Foto makam keluaraga Alm. Soegeng diatas Tanah C. 1640 Persil 10 yang berada di Kp. Sudimampir Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor;
- Bukti rincian Pembayaran PBB dengan Nomor Objek Pajak: 32.03.190.002.013-0145.0 dengan Nama wajib pajak Soegeng. H/Yosi Rosada atas tanah persil 10 yang terletak di Kp. Sudimampir Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor;
- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dengan NOP/Nomor Bayar: 320319000201301450 atas Nama Wajib Pajak Dr. Hj. Dwi Santy Kusamanigsih tertanggal 25 Maret 2022;
- Surat Nomor 4252/SD-600.5/XII/2017 Perihal Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor: 3282 dan 2893 Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor tanggal 22 Desember 2017;
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 3174084401510002 an Ny. Yosi Rosada Soegeng yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Provinsi DKI Jakarta khususnya Jakarta Selatan;
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 09.5308.240134.0008 an DRS H.J. Soegeng yang dikeluarkan kepala Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan;
- Surat Pengantar Nomor : 324/005/03/2022 yang diketahui oleh Pengurus RW 03 (Rahmatulloh) dan pengurus RT 05 (Hidayat) wilayah Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 25 Maret 2022;
- Laporan Polisi Nomor : LP/B/6111/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 6 Desember 2021;
- Surat Keterangan Nomor : 470/594/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh H.Abdul Aziz Anwar selaku Kepala Desa Cimanggis;
Putusan PN DEPOK Nomor 373/Pid.B/2021/PN Dpk |
|
Nomor | 373/Pid.B/2021/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Divo Ardianto, Br Hakim Anggota Fausi |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Yusufalahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 373/Pid.B/2021/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 373/Pid.B/2021/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 373/Pid.B/2021/PN Dpk
Kasasi : 433 K/Pid/2023
Banding : 329/PID/2022/PT BDG
Statistik10595