- Menyatakan terdakwa EGA ZAENUDIN Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Menyediakan Untuk Dijual Barang Kena Cukai Yang tidak di Lekati Pita Cukai?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EGA ZAENUDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.606.816.000,- (enam ratus enam juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) hasil dari 2 x Rp.303.408.000,- (tiga ratus tiga juta empat ratus delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan denda tersebut oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Barang kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sejumlah 17.580 bungkus = 351.600 batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai;
- 1 (satu) unit hand phone, merk Redmi Note 10, warna hijau, nomor IMEI 1 : 8637179056757009, IMEI 2 : 863719056757017, beserta sim card operator smartfreen nomor 0881023768957;
- Tembakau (BKC HT) sejumlah 7868 bungkus = 154.080 batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai;
- 8 (delapan) lembar print out percakapan whatsapp transaksi jual beli rokok sdr. EGI ZAENUDIN;
- 5 (lima) lembar Surat Tanda Terima Titipan / Resi sentral cargo:
- Nomor resi 00031702912 tanggal 12 Maret 2022;
- Nomor resi 00031702915 tanggal 12 Maret 2022;
- Nomor resi 00031702916 tanggal 12 Maret 2022;
- Nomor resi 00031702918 tanggal 12 Maret 2022;
- Nomor resi 00031702921 tanggal 12 Maret 2022;
- 1 (satu) unit Kendaraan Daihatsu Luxio, warna putih, No. Pol. D 1218 VCX, beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Kendaraan Daihatsu Luxio, warna putih, No. Pol. D 1218 VCX;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 394/Pid.Sus/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 394/Pid.Sus/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eti Koerniati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Femina Mustikawati, Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhamad Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk di musnahkan. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pid.Sus/2022/PN Bdg
Statistik12021