Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 56/Pdt.G/2022/PTA.Bdl |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2022/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Fathoni |
Hakim Anggota | H. Nemin Aminuddin, Brhj. Lailatul Arofah |
Panitera | Sunariya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGKARANG NOMOR: 717/PDT.G/2022/PA.TNK, TANGGAL 26 SEPTEMBER 2022, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 29 SHAFAR 1444 HIJRIAH DENGAN MENGADILI SENDIRI ; DALAM EKSEPSI MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT. DALAM POKOK PERKARA 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD); 2. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP270.000,00 (DUARATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang Nomor: 717/Pdt.G/2022/PA.Tnk, tanggal 26 September 2022, bertepatan dengan tanggal 29 Shafar 1444 Hijriah dengan mengadili sendiri ; Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Verklaard); 2. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat sejumlah Rp270.000,00 (duaratus tujuh puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 403 K/AG/2023
Banding : 56/Pdt.G/2022/PTA.Bdl.
Statistik20525