Putusan PTA PALEMBANG Nomor 45/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suyadi |
Hakim Anggota | Johan Arifin, M.hrobinhot Kaloko |
Panitera | Edy Syafiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding secara formil dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor 481/Pdt.G/2022/PA.LLG tanggal 29 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Safar 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut :MENGADILI Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan anak bernama Abisatya Giandra Amin, laki-laki, tempat tanggal lahir, Lubuklinggau 1 Oktober Tahun 2020, memiliki hubungan keperdataan dan nasab dengan Penggugat (Vivi Syarwinda Syech binti Syahril Husin) sebagai ibunya dan keluarga ibunya, serta memiliki hubungan keperdataan dengan Tergugat I (Muhamad Amin, S.H., bin A. Karim) sebagai ayah biologis;3. Menghukum Tergugat I (Muhamad Amin, S.H. bin A. Karim) membayar nafkah anak biologisnya atas nama Abisatya Giandra Amin, kepada Penggugat (Vivi Syarwinda Syech binti Syahril Husin) setiap bulan sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan kenaikan setiap tahunnya adalah 10 % sampai anak tersebut dewasa dan mandiri diusia 21 tahun serta biaya pendidikan dan kesehatan sesuai dengan kebutuhan anak tersebut;4. Memerintahkan Tergugat III (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas) untuk menerbitkan akta kelahiran anak atas nama Abisatya Giandra Amin, tempat tanggal lahir, Lubuklinggau, 1 Oktober 2020, anak dari Penggugat (Vivi Syarwinda Syech binti Syahril Husin) sebagai ibunya, dan Tergugat I (Muhamad Amin, S.H., bin A. Karim) sebagai ayah biologis;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Para Pembanding sejumlah Rp150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 481/Pdt.G/2022/PA.LLG
Banding : 45/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Statistik10110