- Menyatakan Anak AMRANZEV ZEBUA alias AMRAN dan Anak ALDI GUNAWAN ZEBUA alias ALDI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan KESATU Primair;
- Membebaskan para Anak oleh karena itu dari dakwaan KESATU Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Anak AMRANZEV ZEBUA alias AMRAN dan Anak ALDI GUNAWAN ZEBUA alias ALDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan sesuatu luka? sebagaimana dalam dakwaan KESATU Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak AMRANZEV ZEBUA alias AMRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan Anak ALDI GUNAWAN ZEBUA alias ALDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Anak untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Gst |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rocky Belmondo Febrianto Sitohang |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rocky Belmondo Febrianto Sitohang |
Panitera | Panitera Pengganti: Anuar Gea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan NASA Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Chryssostomus Hia; 8. Membebankan kepada para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2461 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Gst
Banding : 56/Pid.Sus-Anak/2022/PT MDN
Statistik757