- MenyatakanTerdakwaAmat Muholikbin Tuginotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hakmenjual Narkotika Golongan I?, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- MenjatuhkanpidanakepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulandan pidanadenda sejumlahRp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan netto 0,4168 (nol koma empat satu enam delapan) gram;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam;
- Uang tunai senilai Rp450.000,00(empat ratus lima puluh ribu rupiah) denganuang pecahan sebagai berikut :
- PecahanRp100.000,00(seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- PecahanRp50.000,00(lima puluh ribu) sebanyak 1 (satu) lembar;
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Gdt |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2022/PN Gdt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Gedong Tataan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saharudin Ramanda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vega Sarlita, Br Hakim Anggota Muthia Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Primastya Dekambriawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2022/PN_Gdt.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2022/PN_Gdt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2022/PN Gdt
Statistik153