Putusan PA SURABAYA Nomor 1887/Pdt.G/2022/PA.Sby |
|
Nomor | 1887/Pdt.G/2022/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Enas Nasrudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bua Eva Hidayah, Hakim Anggota Dra. Hj. Rusydiana |
Panitera | Panitera Pengganti Dini Aulia Safitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian: 2. Menetapkan bahwa: 1.1. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sesuai Sertipikat Hak Milik No. 2932 seluas 99 m2 dengan Surat Ukur 0322/Simomulyo Baru /2018 tanggal 24-11-2018 atas nama Euis Hendrawati, SE., yang terletak di Jl. Simorejosari A Gang 5 No. 21 RT. 004 RW. 006 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Rumah Tasman; - Sebelah Selatan : Jalan Kampung Gg. V; - Sebelah Barat : Rumah Sugiono (rumah No. 19); - Sebelah timur : Rumah Bahrol (bengkel No. 23); 1.2. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sesuai Sertipikat Hak Milik No. 2056, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Menganti, Desa Pelemwatu, NIB. 12090312.03568, Letak Tanah Blok FF-01, seluas 60 m2, atas nama Euis Hendrawati, SE., dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Rumah Blok FF 29 (Ismohadi); - Sebelah Timur : Rumah Blok FF 2; - Sebelah Selatan : Jalan; - Sebelah Barat : Jalan Tembusan (Fasum); Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi; 2. Menetapkan pembagian harta bersama tersebut di atas adalah bagian hak Penggugat dan bagian hak Tergugat; 3. Menghukum Tergugat membagi harta bersama sebagaimana terurai dalam dictum poin 2 sesuai dengan haknya masing-masing sebagaimana terurai dalam dictum poin 3, jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dilakukan penjualan lelang di muka umum, hasil penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan haknya masing-masing; 4. Memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai objek perkara sebagaimana terurai pada poin 2 untuk mengosongkan objek tersebut; 5. Menolak gugatan Penggugat selainnya tidak dapat diterima (niet onkerlijk verklaard); Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 8.730.000,00 (delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1887/Pdt.G/2022/PA.Sby
Banding : 516/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik11020