- Menyatakan terdakwa ROBY SUDIBYO WIJAYA alias ROBI bin SUPARI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi Dari 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi diduga kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor 25,27 gram atau berat bersih 24,27 gram;
- 1 (satu) buah celana pendek (kolor) warna hitam;
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk KYT;
- 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam;
- 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam yang dilapisi lakban warna kuning;
- 1 (satu) buah kotak spare part merk Bina Parts;
- 1 (satu) pak plastik klip ukuran kecil;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah alat isap / bong dari botol air mineral;
- 1 (satu) buah sendok shabu dari potongan sedotan;
- 1 (satu) buah handphone warna hitam merk OPPO Dual Sim Card No.SIM 085752214509 dan No.SIM 081528972122;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 208/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel, Br Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2022/PN Pbu
Statistik1099