- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM ) No.1297/Desa Ubung, Surat Ukur, Gambar Situasi No. 2958 tahun 1991, tgl 14 Juni 1991, Luas 2000 M2 Letak Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali atas nama I NYOMAN WINDA adalah ?tetap sah hak milik dari Penggugat I NYOMAN WINDA?;
- Menyatakan hukum bahwa Akta Kuasa No. 25 tertanggal 4 Nopember 1985 antara I NYOMAN WINDA, 29 tahun, WNI, Pekerjaan Sopir, Alamat Br. Tengah, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Daerah TK II Badung, TK I Bali dengan I KETUT WINAYA selaku Penerima Kuasa, Alamat Jl. Dipta No. 34 Gianyar dengan obyek tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1297/Desa Ubung, Surat Ukur, Gambar Situasi No. 2958 tahun 1991, tgl 14 Juni 1991, Luas 2000 M2 Letak Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali yang dibuat pada Notaris & PPAT Sugiarti Hostiadi,SH adalah ?tidak sah dan cacat secara hukum?;
- Menyatakan hukum Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli No. 24 tgl 4 Nopember 1985 antara I NYOMAN WINDA, 29 tahun, WNI, Pekerjaan Sopir, Alamat Br. Tengah, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Daerah TK II Badung, TK I Bali selaku Bakal Penjual dengan I KETUT WINAYA, Swasta, Jl. Dipta No. 34 Gianyar selaku Bakal Pembeli obyek tanah Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.1297/Desa Ubung, Surat Ukur, Gambar Situasi No. 2958 tahun 1991, tgl 14 Juni 1991, Luas 2000 M2 Letak Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali yang dibuat pada Notaris & PPAT Sugiarti Hostiadi, S.H., adalah ?tidak sah dan cacat secara hukum?;
- Menyatakan Hukum Akta Jual-Beli No. No. 97 / Dps.B / 1992 tgl. 29 Juni 1992 antara I KETUT WINAYA Jl. Dipta No. 34 Gianyar selaku Penjual dan I KETUT BUDIARTA, 41 tahun, WNI, Pedagang, Alamat Lingkungan/Banjar Sangging, Desa Gianyar, Kecamatan Gianyar, Daerah TK II Badung, TK I Bali selaku Pembeli obyek tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1297/Desa Ubung, Surat Ukur, Gambar Situasi No. 2958 tahun 1991, tgl 14 Juni 1991, Luas 2000 M2, Letak Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali adalah ?tidak sah dan cacat secara hukum?;
- Memerintahkan kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini Kepala Kantor ATR/ Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar untuk mengganti Hak Kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 1297/Desa Ubung, Surat Ukur dan Gambar Situasi No. 2958 Tahun 1991 tgl. 14 Juni 1991, Luas 2000 M2 Letak di Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, yang saat ini atas nama I KETUT BUDIARTA menjadi atas nama I NYOMAN WINDA;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.795.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 455/Pdt.G/2022/PN Dps |
|
Nomor | 455/Pdt.G/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Suarta, Br Hakim Anggota I G. N. A. Aryanta Era W. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Sri Mayuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 455/Pdt.G/2022/PN Dps
Statistik6415