- Menyatakan Terdakwa NICOLAS TAE MUTI BEREK Alias MUTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Dan Dengan Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana Atau Keterangan Untuk Melakukan Kejahatan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun, dan denda sebesar Rp100.000.000,00- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar Restitusi terhadap anak korban atas nama Kritarina Chelsi Tey Seran Alias Chelsi, sesuai dengan penilaian restitusi yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupaih), dengan ketentuan apabila Restitusi tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- .
Putusan PN ATAMBUA Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN Atb |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2022/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Arianto Safe Nitbani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Junus D. Seseli, Hakim Anggota Muhammad Jauhari |
Panitera | Panitera Pengganti: Marselinus Leki Klau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 ( satu ) Unit Mobil Daihatsu Xenia berwarna Hitam dengan Nomor Polisi B 1586 TZA, Nomor Mesin DK81265 dan Nomor Rangka MHKV1BA2JCK016500. - 1 ( Satu ) buah Hand Phone Merk Nokia berwarna Hitam yang terdapat Sim Card dengan Nomor 081337984771. Di rampas untuk Negara: - 1 ( Satu ) Pasang Pakaian Tidur ( Babydoll) berwarna hijau dengan Motif Gambar Hello Kitty dan Kancing baju paling bawah sudah terlepas; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2022/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2022/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 158/PID/2022/PT KPG
Kasasi : 2492 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 65/Pid.Sus/2022/PN Atb
Statistik26327