- Menyatakan Terdakwa Yuswanto Als Pak Lek Bin (Alm) Marianto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah botol CDR warna kuning;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam model CPH1909 Kode Imei I: 865096047374974;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan plat nomor polisi BN 2529 PV;
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan plat nomor polisi BN 2529 PV atas nama Yunita Nomor Rangka: MH1JFC119CK136464 Nomor Mesin: JFC1E1136511;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 227/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Utari Wiji Hastaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Alwi, Hakim Anggota Sapperijanto |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Yusniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 286 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 227/Pid.Sus/2022/PN Sgl
Statistik348