- Menyatakan Terdakwa VIKCE LOMI Alias Vikce telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Dos warna Biru yang dibungkus dengan Plastik warna hitam bertuliskan EXPRESS YOUR ONLINE BUSINESS an. ANDREW KARWELO dengan nomor HP. 6281333344445 dan Pengirim an. STEFANI dengan nomor HP. 628137021806796;
- 1 (satu) pasang sepatu warna biru merek NIKe;
- 1 (satu) buah kotak kecil warna biru langit bertuliskan Obat Ayam Anti Ngorok;
- 6 (enam) butir kapsul warna merah hitam;
- 1 (satu) bungkus kertas wana putih bertuliskan Silica Gel;
- 1 (satu) buah plastik bening kecil yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis shabu (dengan berat 0,2816 (nol koma dua delapan satu enam) gram, telah disisihkan seberat 0,0525 (nol koma nol lima dua lima) gram untuk dilakukan pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang)
- 1 (satu) buah HP IPHONE Type X warna putih dan Sim Card dengan nomor HP 081333344445;
- 1 (satu) buah HP IPHONE Type XS warna hitam dan Sim Card dengan nomor HP 082269999168;
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO RENO F2 dengan Sim Card +6281238715626;
- 1 (satu) Kartu ATM BCA warna merah putih dengan Nomor Seri 5379413015533810 dan nomor Rekening 6980203750;
- 1 (satu) buah HP Merk XIOMI A5 dengan Sim Card +6281358940756;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA warna biru dengan nomor Rekening 3100177543;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe Reno 4;
- 1 (satu) Sim Card HP. dengan nomor 085238906999;
Putusan PN WAINGAPU Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Wgp |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2021/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilmar Ibni Rusydan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Devtayudha, Br Hakim Anggota Hendro Sismoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yansye Margaritha Adoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: digunakan untuk perkara lain atas nama Terdakwa Yoseph Moktarius dan Terdakwa Irvan Zulkifli; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2021/PN Wgp
Statistik1609