- Menyatakan Terdakwa Dedy Setiawan bin Ahmad Ali Arifin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0056 gram;
- Seperangkat alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam;
- Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Gdt |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2022/PN Gdt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Gedong Tataan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Artha Ario Putranto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Septina, Br Hakim Anggota Dewa Gede Giri Santosa |
Panitera | Panitera Pengganti Iis Rodiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Gdt.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Gdt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4354 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 3/Pid.Sus/2022/PN Gdt
Banding : 47/PID/2022/PT TJK
Statistik3515