- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal:
- Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tertanggal 15 Maret 2022 ;
- Surat Nomor S-138/KNL.0705/2022 tanggal 21 Maret 2022 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Penyitaan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V berdasarkan mandat dari Tergugat II;
- Tindakan pelaksanaan penyitaan terhadap:
- Sebidang tanah seluas 1.825 m2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440, Gambar Situasi Nomor 2759/1996 tanggal 18 Juni 1996, NIB 09.04.02.06.00045, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya; dan
- Sebidang tanah seluas 1.047 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko, yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1554, Gambar Situasi Nomor 1079/1998 tanggal 23 Maret 1998, NIB 09.04.02.06.00128, yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, Desa Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya;
- Berita Acara Penyitaan Nomor: BA-04/WKN.07/KNL.05/2022 tanggal 23 Maret 2022 pukul 08.00 terhadap SHM No. 00553 dan Berita Acara Penyitaan Nomor: BA-03/WKN.07/KNL.05/2022 tanggal 23 Maret 2022 pukul 08.00 terhadap SHM No. 00554 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta Vberdasarkan mandat dari Tergugat II; dan
- Tindakan pelaksanaan penilaian terhadap Aset Penggugat berdasarkan Surat Nomor: S-255/KSB/2022 tertanggal 30 Maret 2022perihal Permintaan pembukaan Akses Masuk Dalam Rangka Penilaian;
-
- untuk untuk mencabut :
-
- 2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440, Gambar Situasi Nomor 2759/1996 tanggal 18 Juni 1996, NIB 09.04.02.06.00045, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya; dan
- untuk untuk mencabut :
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 157/G/TF/2022/PTUN.JKT |
|
Nomor | 157/G/TF/2022/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudarsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Enrico Simanjuntak, Br Hakim Anggota Andi Maderumpu |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Mukaromah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA: Keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Tergugat I berupa: Surat Rekomendasi Penyitaan Nomor S.57/KSB/2022 tertanggal 28 Januari 2022; Keputusan dan/atau tindakanadministrasi pemerintahan yang dikeluarkan dan dilakukan oleh Tergugat II berupa : 4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.300,- (Tiga ratus empat puluh dua ribu tiga ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/G/TF/2022/PTUN.JKT
Statistik1037247